Bejat! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung Berusia 13 Tahun di Tubaba
loading...
A
A
A
TUBABA - Seorang ayah di Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Ironisnya, hal tersebut sudah dilakukan berulang kali sejak tahun 2022.
Akibat aksi bejatnya tersebut, Polres Tulang Bawang Barat mengamankan pelaku persetubuhan anak kandung yakni, SY (40) terhadap MP, warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Dailami mengatakan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang kali.Kejadian bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah tertangkap basah melakukan aksinya pada 14 Agustus 2023 sekirapukul 22.30 WIB.
”Ketahuan warga perlakuan bejat pelaku kepada anak kandungnya, pelaku sudah kami amankan selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Dailami dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Pelaku tertangkap basah sedang asyik menggoyang MP. Karena suara teriakan kenikmatan yang mencurigakan, warga langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku ke rumah pak RT. ”Korban MP kerap menceritakan aksi bejat ayahnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara.
Akibat aksi bejatnya tersebut, Polres Tulang Bawang Barat mengamankan pelaku persetubuhan anak kandung yakni, SY (40) terhadap MP, warga Tiyuh Setia Bumi, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Dailami mengatakan, pelaku telah melakukan aksi bejatnya berulang kali.Kejadian bejat pelaku akhirnya terbongkar setelah tertangkap basah melakukan aksinya pada 14 Agustus 2023 sekirapukul 22.30 WIB.
”Ketahuan warga perlakuan bejat pelaku kepada anak kandungnya, pelaku sudah kami amankan selanjutnya dilakukan penahanan,” kata Dailami dalam keterangannya, Rabu (16/8/2023).
Pelaku tertangkap basah sedang asyik menggoyang MP. Karena suara teriakan kenikmatan yang mencurigakan, warga langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku ke rumah pak RT. ”Korban MP kerap menceritakan aksi bejat ayahnya,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 Tahun penjara.
(ams)