Kuasa Hukum Terdakwa Nyatakan Kliennya Bukan Pelaku Persekusi di Permata Buana Jakbar
Selasa, 15 Agustus 2023 - 20:03 WIB
loading...
A
A
A
"Bahwa terdapat asas hukum yang berlaku di sistem hukum Indonesia yaitu asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), sehingga dalam hal ini selama belum ada putusan hakim yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka kedudukan 4 klien kami masih sama di hadapan hukum (equality before the law)," kata Ari.
Dia juga menegaskan kliennya bukan pelaku persekusi sebagaimana ramai diberitakan karena 4 terdakwa belum diputus oleh majelis hakim. Sehingga, perkara ini belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Diketahui, kasus ini berawal dari keributan antara seorang ibu rumah tangga, warga Kompleks Perumahan Permata Buana RW 11, Kembangan, Jakarta Barat bernama Candy pada 20 September 2021.
Keributan dipicu lantaran Candy kesal karena sikap pengurus RT dan RW yang sewenang-wenang terus menerus meminta uang renovasi rumahnya dan mengintimidasi dengan melarang kendaraan material dan ojek online masuk ke rumahnya.
Dia juga menegaskan kliennya bukan pelaku persekusi sebagaimana ramai diberitakan karena 4 terdakwa belum diputus oleh majelis hakim. Sehingga, perkara ini belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Diketahui, kasus ini berawal dari keributan antara seorang ibu rumah tangga, warga Kompleks Perumahan Permata Buana RW 11, Kembangan, Jakarta Barat bernama Candy pada 20 September 2021.
Keributan dipicu lantaran Candy kesal karena sikap pengurus RT dan RW yang sewenang-wenang terus menerus meminta uang renovasi rumahnya dan mengintimidasi dengan melarang kendaraan material dan ojek online masuk ke rumahnya.
(jon)
Lihat Juga :