Kuasa Hukum Terdakwa Nyatakan Kliennya Bukan Pelaku Persekusi di Permata Buana Jakbar

Selasa, 15 Agustus 2023 - 20:03 WIB
loading...
Kuasa Hukum Terdakwa...
Empat terdakwa kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yakni Hendra Santoso, Benni Octafian Jacup, Satrio Budi Utomo, dan Amir Hasan menjalani persidangan di PN Jakarta Barat. Foto: pn-jakartabarat.go.id
A A A
JAKARTA - Empat terdakwa kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yakni Hendra Santoso, Benni Octafian Jacup, Satrio Budi Utomo, dan Amir Hasan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat . Mereka juga diduga melakukan pemerasan atau pengancaman kepada tetangganya di Kompleks Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.

Proses persidangan ini bernomor 574/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt. "Klien kami merupakan perkara kasus Pasal 368 ayat 2 KUHP atau kedua Pasal 335 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar kuasa hukum 4 terdakwa, Ari Fitriana melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (15/8/2023).

Merujuk dari pasal demikian, diketahui 4 terdakwa diduga melakukan pelanggaran kasus pemerasan atau pengancaman sebagaimana Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan dengan menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana Pasal 335 jo Pasal 55.

Baca juga: Viral 2 Tahun Lalu, Kasus Persekusi Warga Permata Buana Jakbar Kini Disidangkan

Atas perkara ini, dia mengajak masyarakat lebih bijaksana dalam menilai karena keputusan bersalah atau tidak mutlak menjadi kewenangan hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
OTT Pejabat Imigrasi...
OTT Pejabat Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan WNA
Rekomendasi
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Klasemen Akhir Grup...
Klasemen Akhir Grup B Piala Dunia 2026: Swiss dan Kanada Tembus 32 Besar, Qatar Tersingkir
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved