Kuasa Hukum Terdakwa Nyatakan Kliennya Bukan Pelaku Persekusi di Permata Buana Jakbar
Selasa, 15 Agustus 2023 - 20:03 WIB
loading...
Empat terdakwa kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yakni Hendra Santoso, Benni Octafian Jacup, Satrio Budi Utomo, dan Amir Hasan menjalani persidangan di PN Jakarta Barat. Foto: pn-jakartabarat.go.id
A
A
A
JAKARTA - Empat terdakwa kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan yakni Hendra Santoso, Benni Octafian Jacup, Satrio Budi Utomo, dan Amir Hasan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat . Mereka juga diduga melakukan pemerasan atau pengancaman kepada tetangganya di Kompleks Permata Buana, Kembangan, Jakarta Barat.
Proses persidangan ini bernomor 574/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt. "Klien kami merupakan perkara kasus Pasal 368 ayat 2 KUHP atau kedua Pasal 335 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar kuasa hukum 4 terdakwa, Ari Fitriana melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (15/8/2023).
Merujuk dari pasal demikian, diketahui 4 terdakwa diduga melakukan pelanggaran kasus pemerasan atau pengancaman sebagaimana Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan dengan menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana Pasal 335 jo Pasal 55.
Baca juga: Viral 2 Tahun Lalu, Kasus Persekusi Warga Permata Buana Jakbar Kini Disidangkan
Atas perkara ini, dia mengajak masyarakat lebih bijaksana dalam menilai karena keputusan bersalah atau tidak mutlak menjadi kewenangan hakim.
Proses persidangan ini bernomor 574/Pid.B/2023/PN Jkt.Brt. "Klien kami merupakan perkara kasus Pasal 368 ayat 2 KUHP atau kedua Pasal 335 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," ujar kuasa hukum 4 terdakwa, Ari Fitriana melalui keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (15/8/2023).
Merujuk dari pasal demikian, diketahui 4 terdakwa diduga melakukan pelanggaran kasus pemerasan atau pengancaman sebagaimana Pasal 368 KUHP dan perbuatan tidak menyenangkan dengan menyalahgunakan kekuasaan sebagaimana Pasal 335 jo Pasal 55.
Baca juga: Viral 2 Tahun Lalu, Kasus Persekusi Warga Permata Buana Jakbar Kini Disidangkan
Atas perkara ini, dia mengajak masyarakat lebih bijaksana dalam menilai karena keputusan bersalah atau tidak mutlak menjadi kewenangan hakim.
Lihat Juga :