Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Pihak D Berharap Hakim Berikan Putusan Serupa
Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:59 WIB
loading...
Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan D dituntut 12 tahun penjara dan pengganti pidana restitusi selama 7 tahun penjara. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A
A
A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo , terdakwa penganiayaan D dituntut 12 tahun penjara dan pengganti pidana restitusi selama 7 tahun penjara. Pengacara D, Melissa Anggraeni berharap putusan vonis hakim nanti tetap sama atau lebih progresif dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Apa yang kami dengar dalam tuntutan Jaksa hari ini, apa yang kami harapkan dan tentu harapan paling besar nanti adalah putusan. Kalau kita total 19 tahun, 12 tahun tuntutan pidana pokok dan 7 tahun apabila terdakwa tak bayar restitusi sebesar Rp120 miliar pada anak korban," ujar Melissa, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Dia menilai penggantian pidana restitusi selama 7 tahun penjara merupakan terobosan luar biasa yang dilakukan Jaksa karena Jaksa tidak hanya berlandaskan hal normatif belaka.
Di persidangan, Jaksa menganalogikan dan mengambil sejumlah pertimbangan-pertimbangan yurisprudensi ketika restitusi tak dibayarkan dan penggantian layak yang harus dijalankan terdakwa.
"Apa yang kami dengar dalam tuntutan Jaksa hari ini, apa yang kami harapkan dan tentu harapan paling besar nanti adalah putusan. Kalau kita total 19 tahun, 12 tahun tuntutan pidana pokok dan 7 tahun apabila terdakwa tak bayar restitusi sebesar Rp120 miliar pada anak korban," ujar Melissa, Selasa (15/8/2023).
Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara
Dia menilai penggantian pidana restitusi selama 7 tahun penjara merupakan terobosan luar biasa yang dilakukan Jaksa karena Jaksa tidak hanya berlandaskan hal normatif belaka.
Di persidangan, Jaksa menganalogikan dan mengambil sejumlah pertimbangan-pertimbangan yurisprudensi ketika restitusi tak dibayarkan dan penggantian layak yang harus dijalankan terdakwa.
Lihat Juga :