Mantan Wali Kota Kendari Ditetapkan Tersangka Suap Perizinan Pembangunan Minimarket
Senin, 14 Agustus 2023 - 21:43 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, kata Ade, Sulkarnain Kadir diduga juga meminta saham sebesar lima persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari. Di mana, sudah ada sebanyak enam toko yang telah beroperasi di Kota kendari melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa.
Baca juga: KPK Bersama Kejati Periksa Tambang di Sultra yang Rugikan Negara Rp168 Miliar
Sulkarnain Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Staf Ahli Wali Kota berinisial SM dan Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari berinisial RT. SM berperan sebagai pihak yang menerima dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT MUI.
"Sedangkan RT selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI," beber Ade.
"Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023," tambahnya.
Baca juga: KPK Bersama Kejati Periksa Tambang di Sultra yang Rugikan Negara Rp168 Miliar
Sulkarnain Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Staf Ahli Wali Kota berinisial SM dan Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari berinisial RT. SM berperan sebagai pihak yang menerima dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT MUI.
"Sedangkan RT selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI," beber Ade.
"Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023," tambahnya.
(shf)
Lihat Juga :