Mantan Wali Kota Kendari Ditetapkan Tersangka Suap Perizinan Pembangunan Minimarket
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir (SK) sebagai tersangka. Sulkarnain Kadir ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan gerai minimarket di Kota Kendari.
"Penyidik telah menetapkan SK (mantan Wali Kota Kendari periode 2017- 2022) sebagai tersangka," kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan melalui keterangan resminya, Senin (14/8/2023).
Penetapan tersangka terhadap Sulkarnain Kadir merupakan tindak lanjut dari fakta penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT MUI. Sulkarnain diduga telah menerima suap dari PT MUI.
"Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT MUI," kata Ade.
"Sebagai imbalan, akan diberikannya izin pendirian gerai minimarket di Kota Kendari, padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021," sambungnya.
Selain itu, kata Ade, Sulkarnain Kadir diduga juga meminta saham sebesar lima persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari. Di mana, sudah ada sebanyak enam toko yang telah beroperasi di Kota kendari melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa.
Sulkarnain Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Staf Ahli Wali Kota berinisial SM dan Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari berinisial RT. SM berperan sebagai pihak yang menerima dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT MUI.
"Sedangkan RT selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI," beber Ade.
"Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023," tambahnya.
"Penyidik telah menetapkan SK (mantan Wali Kota Kendari periode 2017- 2022) sebagai tersangka," kata Asisten Bidang Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan melalui keterangan resminya, Senin (14/8/2023).
Penetapan tersangka terhadap Sulkarnain Kadir merupakan tindak lanjut dari fakta penyidikan serta pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi perizinan PT MUI. Sulkarnain diduga telah menerima suap dari PT MUI.
"Peran tersangka SK selaku Wali Kota telah meminta pembiayaan kegiatan pengecatan Kampung Warna-Warni sebesar Rp700 juta kepada Arif Lutfian Nursandi, SE Manager Corcom PT MUI," kata Ade.
"Sebagai imbalan, akan diberikannya izin pendirian gerai minimarket di Kota Kendari, padahal pengecatan Kampung Warna-Warni telah dibiayai dengan APBD Pemerintah Kota Kendari Tahun 2021," sambungnya.
Selain itu, kata Ade, Sulkarnain Kadir diduga juga meminta saham sebesar lima persen dari setiap pendirian toko Anoa Mart yang ada di Kota Kendari. Di mana, sudah ada sebanyak enam toko yang telah beroperasi di Kota kendari melalui perusahaannya CV Garuda Cipta Perkasa.
Sulkarnain Ade ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Staf Ahli Wali Kota berinisial SM dan Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari berinisial RT. SM berperan sebagai pihak yang menerima dana pembangunan Kampung Warna-Warni dari PT MUI.
"Sedangkan RT selaku Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Kendari adalah yang membuat dan menandatangani RAB Kampung Warna-Warni yang dimintakan pembiayaan dari PT MUI," beber Ade.
"Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan SK sebagai tersangka pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023," tambahnya.
(shf)