Geledah Graha Wismilak, Penyidik Polda Jatim Cari Bukti Dugaan Pemalsuan Akta dan Pencucian Uang
Senin, 14 Agustus 2023 - 17:40 WIB
loading...
Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan penggeledahan Graha Wismilak di Jalan Raya Darmo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, Senin (14/8/2023). Foto/MPI/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Graha Wismilak yang ada di Jalan Raya Darmo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya, digeledah penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (14/8/2023). Polisi tengah mencari bukti-bukti dugaan pemalsuan akta otentik, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Periksa 40 Saksi terkait TPPU Panji Gumilang, Bareskrim: Baru 21 Orang yang Hadir
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Farman mengatakan, tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan karena diduga peralihan hak kepemilikan tanah dan bangunan Graha Wismilak cacat hukum. Karena itu, penyidik menggunakan pasal pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau korupsi junto TPPU.
Dugaan pemalsuan akta otentik ini, berkaitan dengan penerbitan hak guna bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang di atasnya berdiri Graha Wismilak. "Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi junto tindak pidana pencucian uang," kata Farman.
Baca juga: Pupuk Rasa Cinta Tanah Air, TNI AD Ajak Ribuan Pelajar di Natuna Senam Bersama
Dia menambahkan, dahulunya tanah dan bangunan yang digeledah adalah milik Polri yang dikuasakan ke Mapolres Surabaya Selatan. Aset tersebut kemudian beralih ke swasta. "Kami berharap penggeledahan berjalan lancar, dan kita dapat temukan dokumen yang kita cari," terangnya.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembuang Mayat Janin Perempuan di Kloset Mal Batam
Kapolda Jatim, Irjen Pol. Toni Harmanto membenarkan adanya penggeledahan di Graha Wismilak. Namun, jenderal bintang dua itu belum bisa menjelaskan detail kasus tersebut, dan hasil penggeledahan yang dilakukan. "Sedang kita tangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang," ujarnya, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Periksa 40 Saksi terkait TPPU Panji Gumilang, Bareskrim: Baru 21 Orang yang Hadir
Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol. Farman mengatakan, tengah melakukan penyelidikan dan penyidikan karena diduga peralihan hak kepemilikan tanah dan bangunan Graha Wismilak cacat hukum. Karena itu, penyidik menggunakan pasal pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau korupsi junto TPPU.
Dugaan pemalsuan akta otentik ini, berkaitan dengan penerbitan hak guna bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 yang di atasnya berdiri Graha Wismilak. "Penggeledahan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi junto tindak pidana pencucian uang," kata Farman.
Baca juga: Pupuk Rasa Cinta Tanah Air, TNI AD Ajak Ribuan Pelajar di Natuna Senam Bersama
Dia menambahkan, dahulunya tanah dan bangunan yang digeledah adalah milik Polri yang dikuasakan ke Mapolres Surabaya Selatan. Aset tersebut kemudian beralih ke swasta. "Kami berharap penggeledahan berjalan lancar, dan kita dapat temukan dokumen yang kita cari," terangnya.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembuang Mayat Janin Perempuan di Kloset Mal Batam
Kapolda Jatim, Irjen Pol. Toni Harmanto membenarkan adanya penggeledahan di Graha Wismilak. Namun, jenderal bintang dua itu belum bisa menjelaskan detail kasus tersebut, dan hasil penggeledahan yang dilakukan. "Sedang kita tangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pencucian uang," ujarnya, Senin (14/8/2023).
(eyt)
Lihat Juga :