Bobol Rumah Warga, Residivis di Bantul Kembali Diringkus Polisi
Senin, 14 Agustus 2023 - 15:22 WIB
loading...
A
A
A
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas, diperoleh informasi terduga pelaku yang mengarah kepada satu nama yakni CBA yang kemudian oleh petugas berhasil diamankan.
"Setelah kami dalami, ternyata pelaku ini pernah ditahan di Polsek Pajangan pada tahun 2021 atas kasus yang sama (pencurian)," terangnya.
Adapun menurut pengakuan pelaku, uang senilai Rp2,5 juta yang berhasil dia dapatkan sudah digunakan sebagian untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sisanya diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
Selain uang, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CBR150 yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Adapun terhadap pelaku, petugas mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
"Setelah kami dalami, ternyata pelaku ini pernah ditahan di Polsek Pajangan pada tahun 2021 atas kasus yang sama (pencurian)," terangnya.
Adapun menurut pengakuan pelaku, uang senilai Rp2,5 juta yang berhasil dia dapatkan sudah digunakan sebagian untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sisanya diamankan oleh petugas sebagai barang bukti.
Selain uang, petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CBR150 yang diduga digunakan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya.
Adapun terhadap pelaku, petugas mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(hri)
Lihat Juga :