Tidak Ditahan, Bos HP Ilegal Jaminkan Rumah dan Uang Rp500 Juta
Rabu, 29 Juli 2020 - 22:30 WIB
loading...
A
A
A
"Karena yang bersangkutan sudah meletakkan jaminan terhadap potensi kerugian negara yang akan timbul. Mungkin nanti setelah inkrah (berkekuatan hukum tetap) baru bisa dilihat besarannya," ujarnya.
Terkait tidak ditahannya PS, Milono mengaku tak mengetahui alasan tersebut. Menurut Milono yang berhak menjelaskan hal itu adalah penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta yang menangani kasus tersebut. (Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Mafia Internasional, 200 Kg Sabu Disita)
Yang pasti, Atas kasus tersebut Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat PS dijerat Pasal 103 Huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. "Semua berkasnya sudah lengkap. Bila tidak ada halangan awal Agustusakan langsung disidangkan," ucapnya.
Terkait barang bukti atas kasus PS, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menyita 190 handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61.300.000.
Terkait tidak ditahannya PS, Milono mengaku tak mengetahui alasan tersebut. Menurut Milono yang berhak menjelaskan hal itu adalah penyidik Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta yang menangani kasus tersebut. (Baca juga: Polisi Bongkar Jaringan Mafia Internasional, 200 Kg Sabu Disita)
Yang pasti, Atas kasus tersebut Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat PS dijerat Pasal 103 Huruf d UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. "Semua berkasnya sudah lengkap. Bila tidak ada halangan awal Agustusakan langsung disidangkan," ucapnya.
Terkait barang bukti atas kasus PS, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menyita 190 handphone bekas berbagai merk dan uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61.300.000.
(thm)
Lihat Juga :