Tidak Ditahan, Bos HP Ilegal Jaminkan Rumah dan Uang Rp500 Juta
Rabu, 29 Juli 2020 - 22:30 WIB
loading...
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono. Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A
A
A
JAKARTA - PS, tersangka penjual handphone ilegal yang ditangkap Kanwil Bea dan Cukai DKI Jakarta menyerahkan uang sebesar Rp500 juta dan rumah senilai Rp1,5 miliar sebagai jaminan agar tidak ditahan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono menyatakan, pada tahap penuntutan PS ditetapkan sebagai tahanan kota.
"Jadi sesuai laporan kemarin, ada uang yang dititipkan sebanyak Rp500 juta dan rumah senilai Rp1,5 miliar, istilahnya uang jaminan," kata Milono di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (29/7/2020).
Nominal itu telah disesuaikan berdasarkan hasil hitungan tim penyidik dan jaksa atas tindak pidana kepabeanan yang dilakukan PS. (Baca: Kejari Jakarta Timur Terima Berkas Perkara Bos Ponsel Ilegal)
Adapun kerugian negara akibat perbuatan PS baru dapat diketahui setelah adanya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Milono menyatakan, pada tahap penuntutan PS ditetapkan sebagai tahanan kota.
"Jadi sesuai laporan kemarin, ada uang yang dititipkan sebanyak Rp500 juta dan rumah senilai Rp1,5 miliar, istilahnya uang jaminan," kata Milono di Jatinegara, Jakarta Timur, Rabu (29/7/2020).
Nominal itu telah disesuaikan berdasarkan hasil hitungan tim penyidik dan jaksa atas tindak pidana kepabeanan yang dilakukan PS. (Baca: Kejari Jakarta Timur Terima Berkas Perkara Bos Ponsel Ilegal)
Adapun kerugian negara akibat perbuatan PS baru dapat diketahui setelah adanya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Lihat Juga :