Tok! Pemasang Bendera Merah Putih Pada Anjing Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 20:57 WIB
loading...
Tok! Pemasang Bendera Merah Putih Pada Anjing Ditetapkan Jadi Tersangka
Polres Bengkalis menetapkan RHS (22) sebagai tersangka kasus pemasangan bendera merah putih pada anjing. Selain ditetapkan tersangka, pelaku juga ditahan. Foto/Ist
A A A
BENGKALIS - Polres Bengkalis menetapkan pemuda berinisial RHS (22) sebagai tersangka kasus pemasangan bendera merah putih pada anjing. Selain ditetapkan tersangka, pelaku juga ditahan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan gelar perkara.



"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya dilakukan gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. Hasil gelar perkara dan dilakukan penetapan tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, Sabtu (12/8/2023).



Tersangka merupakan salah satu petinggi di pabrik kelapa sawit di Kecamatan Pinggir, Bengkalis.

Peristiwa ini terjadi pada 9 Agustus 2023 sore di areal pabrik sawit. Saat itu salah seorang karyawan perusahaan itu melihat seekor anjing yang di leher ada bendera berukuran kecil.

Saat itu pelapor menanyakan ihwal anjing tersebut. Saat itu pelaku yang ada di lokasi menyatakan bahwa dialah yang memasangkan bendera merah putih di leher anjing.


Atas pengakuan itu, pelapor meminta agar pelaku segera melapaskan bendera itu dari leher anjing. Namun pelaku menolak dengan alasan bahwa hal itu dilakukan karena anjing ikut serta dalam memeriahkan HUT Kemerdekaan RI.

Diapun bersikuh tidak akan melepas bendera merah putih di leher anjing yang selama itu tinggal di lingkungan pabrik itu.

Atas sikap itu, akhirnya pelapor merekam hal itu. Hal ini pun sempat viral di media sosial pada 10 Agustus 2023.

Hingga akhirnya anggota polisi membawa RHS ke Polsek Pinggir. Di sana pelaku dimintai keterangan. Saat pemeriksaan itu, bahwa warga mendatangi kantor polisi dan menprotes atas sikap pelaku yang dinilai menghina simbol negera.

"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 Undang-Undang Negara Republik Indonesia No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara Serta Lagu Kebangsaan diancam pidana di atas 5 tahun penjara," tandas Firman Fadhila.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2459 seconds (0.1#10.140)