Tok! Pemasang Bendera Merah Putih Pada Anjing Ditetapkan Jadi Tersangka
Sabtu, 12 Agustus 2023 - 20:57 WIB
loading...
Polres Bengkalis menetapkan RHS (22) sebagai tersangka kasus pemasangan bendera merah putih pada anjing. Selain ditetapkan tersangka, pelaku juga ditahan. Foto/Ist
A
A
A
BENGKALIS - Polres Bengkalis menetapkan pemuda berinisial RHS (22) sebagai tersangka kasus pemasangan bendera merah putih pada anjing. Selain ditetapkan tersangka, pelaku juga ditahan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan gelar perkara.
Baca juga: Ribuan Orang Demo Tuntut Ungkap Otak Pelecehan Simbol Negara
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya dilakukan gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. Hasil gelar perkara dan dilakukan penetapan tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, Sabtu (12/8/2023).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan gelar perkara.
Baca juga: Ribuan Orang Demo Tuntut Ungkap Otak Pelecehan Simbol Negara
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor saksi-saksi dan terlapor selanjutnya dilakukan gelar perkara meningkatkan ke penyidikan. Hasil gelar perkara dan dilakukan penetapan tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhila, Sabtu (12/8/2023).
Lihat Juga :