Salahgunakan Izin Tinggal, WNA Prancis Dideportasi Kantor Imigrasi Mataram
Kamis, 10 Agustus 2023 - 08:54 WIB
loading...
A
A
A
GG dideportasi langsung dari Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM), Lombok Tengah menuju Bandara Ngurah Rai Bali, selanjutnya akan di deportasi ke Paris, Prancis.
"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus melakukan kegiatan sesuai izin tinggal yang dimilikinya," ujar Pungki.
"Jika melakukan kegiatan di luar wilayah tempat pengajuan izin tinggalnya, mereka harus melaporkan perubahan domisili kepada instansi terkait dan kantor Imigrasi setempat untuk menghindari pelanggaran," tambahnya.
GG tampak tertunduk lemas saat digiring petugas ke mobil untuk dibawa ke BIZAM. Dia dikawal dua petugas Imigrasi menuju Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
"Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus melakukan kegiatan sesuai izin tinggal yang dimilikinya," ujar Pungki.
"Jika melakukan kegiatan di luar wilayah tempat pengajuan izin tinggalnya, mereka harus melaporkan perubahan domisili kepada instansi terkait dan kantor Imigrasi setempat untuk menghindari pelanggaran," tambahnya.
GG tampak tertunduk lemas saat digiring petugas ke mobil untuk dibawa ke BIZAM. Dia dikawal dua petugas Imigrasi menuju Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
(hri)
Lihat Juga :