Ngaku Wartawan, Komplotan Penjahat Ini Peras Peras Tamu Hotel di Tangerang Rp1 Miliar
Rabu, 09 Agustus 2023 - 19:38 WIB
loading...
A
A
A
Karena terus diancam dan didesak, akhirnya terjadi kesepakatan bahwa korban akan memberikan uang tunai senilai Rp350 juta. Namun, sebelum transaksi tersebut berlangsung para pelaku sudah berhasil diamankan oleh polisi.
"Seeluruh pelaku ini telah kita tetapkan sebagai tersangka. Kami masih memburu beberapa orang lainnya yang terlibat dalam komplotan ini," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Seeluruh pelaku ini telah kita tetapkan sebagai tersangka. Kami masih memburu beberapa orang lainnya yang terlibat dalam komplotan ini," ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(hab)
Lihat Juga :