Ngaku Wartawan, Komplotan Penjahat Ini Peras Peras Tamu Hotel di Tangerang Rp1 Miliar

Rabu, 09 Agustus 2023 - 19:38 WIB
loading...
Ngaku Wartawan, Komplotan...
Polres Tangerang Kota menangkap 10 orang pelaku pemerasan terhadap tamu salah satu hotel. Foto/MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Polres Tangerang Kota menangkap 10 orang pelaku pemerasan terhadap tamu salah satu hotel. Para pelaku meminta uang Rp1 miliar dengan ancaman akan menyebarkan informasi bahwa korban telah menginap di hotel bersama seorang wanita.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, sepuluh pelaku yakni, ASE (23), JH (39), PS (53), FM (25), WE (46), DM (42), SB (26), DA (25), MD (24), dan seorang wanita SH (26).

Penangkapan terhadap para pelaku bermula dari informasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) terjadinya pemerasan kepada masyarakat di salah satu apartemen di Tangerang. "Kita gerak cepat, dan di TKP kita dapati korban sudah dikelilingi oleh 10 pelaku," kata Rio pada Rabu (9/8/2023).

Baca: Peras Waria Rp50 Juta, 1 Perwira dan 3 Bintara Polda Sumut Dimutasi

Menurut Rion, saat mengancam korban para pelaku mengaku sebagai wartawan yang akan menyebarkan foto-foto korban dan pasangannya di media sosial. Korban pun sempat menolak memberikan uang kepada para pelaku dan hanya memberi Rp5 juta.

"Pelaku minta Rp1 miliar, tapi korban hanya memberi Rp5 juta dan oleh pelaku terus diancam perbuatan korban di hotel bakal disebar di media," ujarnya.

Karena terus diancam dan didesak, akhirnya terjadi kesepakatan bahwa korban akan memberikan uang tunai senilai Rp350 juta. Namun, sebelum transaksi tersebut berlangsung para pelaku sudah berhasil diamankan oleh polisi.

"Seeluruh pelaku ini telah kita tetapkan sebagai tersangka. Kami masih memburu beberapa orang lainnya yang terlibat dalam komplotan ini," ucapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
KPK Ungkap Silmy Karim...
KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas
Rekomendasi
Timwas Sebut Presiden...
Timwas Sebut Presiden Prabowo Ingin Antrean Haji Dipangkas Lagi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved