Muhammadiyah: Hentikan Kriminalisasi dan Intimidasi Warga Air Bangis di Pasaman Barat
loading...
A
A
A
YOGYAKARTA - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah meminta penghentian tindakan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga Nagari Air Bangis di Pasaman Barat, Sumatera Barat. Hal ini menyusul pembubaran paksa warga yang sedang beristirahat di Masjid Raya Sumatera Barat usai aksi demo menyuarakan aspirasi mereka.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum HAM dan Hikmah, M Busyro Muqoddas menjelaskan, pada 31 Juli hingga 5 Agustus 2023, warga Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan aksi demo sengketa lahan tanah.
Busro menyebut, warga berdemo dan ingin bertemu dengan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah untuk meminta pencabutan usulan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dibangun di atas lahan seluas 30.162 hektare (Ha) di Air Bangis kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Panjaitan.
"Hingga tanggal 4 Agustus 2023, Gubernur tidak menemui para demonstran dan justru menerima masyarakat Air Bangis lain yang diduga sebagai demonstran tandingan," kata Busro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).
Selanjutnya pada Sabtu 6 Agustus 2023 di saat masyarakat sedang beristirahat di Masjid Raya Sumatera Barat, Wakil Bupati Pasaman Barat menemui masyarakat Air Bangis untuk mengajak kembali ke tempat masing-masing di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis.
"Namun demikian, masyarakat menolak ajakan tersebut karena mereka menuntut harus bertemu Gubernur. Permintaan bertemu Gubernur dipenuhi dengan didampingi oleh Kapolda Sumatera Barat di Kantor Gubernur," lanjut Busro.
Bersamaan dengan itu pula, masyarakat dipaksa pulang dari Majid Raya Sumatera Barat hingga akhirnya aparat pemerintah membawa 17 warga Air Bangis ke Polda Sumatera Barat karena diduga melakukan perlawanan.
Hingga akhirnya pada Minggu 6 Agustus 2023, sebanyak 17 warga Air Bangis dibebaskan dari Polda Sumatera Barat.
"Atas dasar kronologi kejadian tersebut, ini merupakan konflik agraria antara masyarakat setempat dan pemerintah provinsi di mana dalam keterangan pers Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia tanggal 07 Agustus 2023 No. 47/HM.00/VIII/2023 ditekankan pentingnya untuk mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia berupa cara-cara yang persuasif dan dialogis daripada tindakan kekerasan," tegas Busro.
1. Pemerintah beserta aparat kepolisian harus menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga Air Bangis yang tinggal di atas lahan seluas 30.162 Ha. Sehingga mereka masih bisa kembali ke kampung halaman untuk melakukan aktivitas sehari-hari termasuk pemanfaatan hasil alam sebagai mata pencaharian hidup.
Oleh karena itu, arapat pemerintah yang masih berada di sekitar lahan masyarakat untuk dapat ditarik agar situasi intimidasi hilang dari pandangan masyarakat.
2. Mengedepankan cara-cara damai dalam bermusyawarah antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat setempat untuk mencari solusi terbaik tanpa adanya tindakan kekerasan.
Pelibatan masyarakat secara luas menjadi kunci utama dalam penyelesaian konflik agraria ini dengan tetap mempertimbangkan aspek analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan dampak perekonomian terhadap masyarakat setempat.
3. Siapapun yang masuk ke dalam masjid sebagai rumah ibadah Islam, mereka harus menaati aturan yang berlaku sehingga tidak melukai perasaan dan hati kaum Muslim.
4. Muhammadiyah Sumatera Barat telah membentuk Tim 13 yang diketuai oleh Ki Jal Atri Tanjung yang bertugas melakukan kajian, investigasi, dan pencarian fakta terhadap kasus konflik agraria ini dan terbuka untuk bekerjasama dengan berbagai pihak.
5. Muhammadiyah mengajak kepada pemerintah dan semua pihak untuk melakukan pendampingan terhadap warga Air Bangis yang terdampak. Sehingga mereka mendapatkan keadilan secara hukum dan politik sebagai warga negara Indonesia.
"Demikian ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian oleh pihak-pihak terkait. Sehingga masalah ini dapat terselesaikan dengan cara damai dan meraih jalan keluar terbaik untuk kebaikan masyarakat luas dan persatuan Indonesia," pungkas Busro.
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum HAM dan Hikmah, M Busyro Muqoddas menjelaskan, pada 31 Juli hingga 5 Agustus 2023, warga Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis, Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan aksi demo sengketa lahan tanah.
Busro menyebut, warga berdemo dan ingin bertemu dengan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah untuk meminta pencabutan usulan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang akan dibangun di atas lahan seluas 30.162 hektare (Ha) di Air Bangis kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Panjaitan.
"Hingga tanggal 4 Agustus 2023, Gubernur tidak menemui para demonstran dan justru menerima masyarakat Air Bangis lain yang diduga sebagai demonstran tandingan," kata Busro dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/8/2023).
Selanjutnya pada Sabtu 6 Agustus 2023 di saat masyarakat sedang beristirahat di Masjid Raya Sumatera Barat, Wakil Bupati Pasaman Barat menemui masyarakat Air Bangis untuk mengajak kembali ke tempat masing-masing di Jorong Pigogah Patibubur, Nagari Air Bangis.
"Namun demikian, masyarakat menolak ajakan tersebut karena mereka menuntut harus bertemu Gubernur. Permintaan bertemu Gubernur dipenuhi dengan didampingi oleh Kapolda Sumatera Barat di Kantor Gubernur," lanjut Busro.
Bersamaan dengan itu pula, masyarakat dipaksa pulang dari Majid Raya Sumatera Barat hingga akhirnya aparat pemerintah membawa 17 warga Air Bangis ke Polda Sumatera Barat karena diduga melakukan perlawanan.
Hingga akhirnya pada Minggu 6 Agustus 2023, sebanyak 17 warga Air Bangis dibebaskan dari Polda Sumatera Barat.
"Atas dasar kronologi kejadian tersebut, ini merupakan konflik agraria antara masyarakat setempat dan pemerintah provinsi di mana dalam keterangan pers Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia tanggal 07 Agustus 2023 No. 47/HM.00/VIII/2023 ditekankan pentingnya untuk mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia berupa cara-cara yang persuasif dan dialogis daripada tindakan kekerasan," tegas Busro.
Oleh karena itu, PP Muhammadiyah menyampaikan hal-hal berikut ini:
1. Pemerintah beserta aparat kepolisian harus menghentikan kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga Air Bangis yang tinggal di atas lahan seluas 30.162 Ha. Sehingga mereka masih bisa kembali ke kampung halaman untuk melakukan aktivitas sehari-hari termasuk pemanfaatan hasil alam sebagai mata pencaharian hidup.
Oleh karena itu, arapat pemerintah yang masih berada di sekitar lahan masyarakat untuk dapat ditarik agar situasi intimidasi hilang dari pandangan masyarakat.
2. Mengedepankan cara-cara damai dalam bermusyawarah antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat adat setempat untuk mencari solusi terbaik tanpa adanya tindakan kekerasan.
Pelibatan masyarakat secara luas menjadi kunci utama dalam penyelesaian konflik agraria ini dengan tetap mempertimbangkan aspek analisis dampak lingkungan (AMDAL) dan dampak perekonomian terhadap masyarakat setempat.
3. Siapapun yang masuk ke dalam masjid sebagai rumah ibadah Islam, mereka harus menaati aturan yang berlaku sehingga tidak melukai perasaan dan hati kaum Muslim.
4. Muhammadiyah Sumatera Barat telah membentuk Tim 13 yang diketuai oleh Ki Jal Atri Tanjung yang bertugas melakukan kajian, investigasi, dan pencarian fakta terhadap kasus konflik agraria ini dan terbuka untuk bekerjasama dengan berbagai pihak.
5. Muhammadiyah mengajak kepada pemerintah dan semua pihak untuk melakukan pendampingan terhadap warga Air Bangis yang terdampak. Sehingga mereka mendapatkan keadilan secara hukum dan politik sebagai warga negara Indonesia.
"Demikian ini kami sampaikan untuk mendapat perhatian oleh pihak-pihak terkait. Sehingga masalah ini dapat terselesaikan dengan cara damai dan meraih jalan keluar terbaik untuk kebaikan masyarakat luas dan persatuan Indonesia," pungkas Busro.
(shf)