Bongkar Gudang di Batam, Polisi dan BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp1 Miliar
Selasa, 08 Agustus 2023 - 14:26 WIB
loading...
A
A
A
"Nilai total barang bukti yang disita, mencapai Rp1.009.882.848. Penyidikan dan penindakan akan dilakukan, untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, demi memberikan keadilan bagi masyarakat yang berpotensi terdampak oleh produk ilegal tersebut," kata Arsyad.
Sementara Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari mengatakan, dari hasil penindakan dipastikan produk kosmetik dan olahan makanan tersebut tidak memiliki nomor izin edar. "Kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 106 ayat 1 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 142 junto Pasal 9 L ayat 1 UU No. 18/2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp1,5 miliar.
Sementara Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari mengatakan, dari hasil penindakan dipastikan produk kosmetik dan olahan makanan tersebut tidak memiliki nomor izin edar. "Kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 106 ayat 1 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 142 junto Pasal 9 L ayat 1 UU No. 18/2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp1,5 miliar.
(eyt)
Lihat Juga :