Bongkar Gudang di Batam, Polisi dan BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp1 Miliar

Selasa, 08 Agustus 2023 - 14:26 WIB
loading...
Bongkar Gudang di Batam,...
Ditreskrimsus Polda Kepri, dan BPOM berhasil membongkar gudang berisi kosmetik ilegal sneilai Rp1 miliar di kawasan Greenland, Kota Batam. Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Perdagangan kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya, berhasil dibongkar Ditreskrimsus Polda Kepri, bersama BPOM. Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil menggerebek sebuah gudang di kawasan Greenland, Kota Batam.

Baca juga: BPOM Temukan Kosmetik Mengandung Merkuri, Ini Efek Sampingnya

Dirreskrimsus Polda Kepri. Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 113.817 kosmetik dan bahan pangan ilegal. "Pengungkapan gudang kosmetik ilegal dan bahan pangan impor itu, berkat kerjasama Ditreskrimsus Polda Kepri dan BPOM Kepri," ungkapnya.



Dia menyebutkan, sebelumnya ada laporan dari masyarakat terkait keberadaan gudang yang mencurigakan. Setelah diselidiki, ternyata di dalam gudang tersebut ditemukan kosmetik dan bahan pangan ilegal. Seluruh kosmetik dan bahan pangan ilegal tersebut, langsung disita sebagai barang bukti.

Baca juga: Gerebek Rumah Mewah di Batam, Polisi Temukan 11 Wanita Pekerja Migran Ilegal

Lebih lanjut Nasriadi mengatakan, kosmetik dan bahan pangan ilegal ini diimpor dari China. "Di dalam gudang kami temukan kosmetik dan makanan dari China. Seluruhnya tidak memiliki izin edar dari BPOM. Kemasannya menggunakan bahasa China," katanya.

Barang yang disita dari gudang tersebut, berupa 76.827 kosmetik, 385 buah obat, 213 buah obat tradisional, 18.947 suplemen, 1.307 obat kuasi, dan 16.138 olahan pangan. Pemilik gudang berinisial CMP, dan dua pekerja dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Penjualan kosmetik ilegal ini, sudah dilakukan CMP sejak Februari 2023.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahnawi Pandra Arsyad mengatakan, sinergitas antara Polri dan BPOM dalam menjaga keselamatan masyarakat terhadap produk kosmetik dan pangan ilegal, akan terus ditingkatkan dengan bersama-sama melakukan pengawasan secara ketat untuk mencegah perdagangan kosmetik dan pangan ilegal.

Baca juga: Geruduk Polrestabes Medan untuk Bebaskan Tersangka Penipuan, Perwira TNI AD Diperiksa

"Nilai total barang bukti yang disita, mencapai Rp1.009.882.848. Penyidikan dan penindakan akan dilakukan, untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh, demi memberikan keadilan bagi masyarakat yang berpotensi terdampak oleh produk ilegal tersebut," kata Arsyad.

Sementara Kepala BPOM Batam, Musthofa Anwari mengatakan, dari hasil penindakan dipastikan produk kosmetik dan olahan makanan tersebut tidak memiliki nomor izin edar. "Kita akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.

Pelaku dijerat pasal berlapis. Yakni Pasal 106 ayat 1 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, dan atau Pasal 142 junto Pasal 9 L ayat 1 UU No. 18/2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan denda Rp1,5 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
4 Polisi Penganiaya...
4 Polisi Penganiaya Bripda Natanael Simanungkalit hingga Tewas Dipecat
Polisi Dianiaya Senior...
Polisi Dianiaya Senior hingga Tewas, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka
Polda Kepri Gelar Mudik...
Polda Kepri Gelar Mudik Gratis, Penasihat Ahli Kapolri: Sangat Membantu Masyarakat
BPOM Gandeng BNN dan...
BPOM Gandeng BNN dan Polri Awasi Peredaran dan Penyalahgunaan Whip Pink
Posko BPOM Peduli Banjir...
Posko BPOM Peduli Banjir Aceh, Taruna Ikrar: Hadirkan Layanan Konseling
BPOM: 99,76 Persen AMDK...
BPOM: 99,76 Persen AMDK Merupakan Produk Dalam Negeri
Perluas Jaringan di...
Perluas Jaringan di 30 Titik Indonesia, Nia Nature Sediakan Suplemen Herbal Berstandar BPOM
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Rekomendasi
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
Kasus Izin Tinggal WNA,...
Kasus Izin Tinggal WNA, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
Cristiano Ronaldo dan...
Cristiano Ronaldo dan Perjuangan Melawan Waktu di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
Prakiraan Cuaca Jakarta...
Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 24 Juni 2026: Berawan Sejak Pagi, Berpotensi Hujan Ringan Sore Hari
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved