Peretas Ponsel Kapolda Jateng Ditangkap di OKI, Pelaku Tak Tamat SD dan Belajar Autodidak
Selasa, 08 Agustus 2023 - 11:27 WIB
loading...
A
A
A
Di Kabupaten OKI, petugas yang dipimpin langsung Kepala Subdit V/Tipid Siber Ditreskrimsus AKBP Sulisytoningsih berhasil menangkapdua pelaku yang diduga menyebarkan APK, melakukan peretasan, membeli nomor rekening dan menipu sejumlah korban untuk transfer uang.
IW dan RJ ditangkap di Desa Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan diJember, Jatim petugas mengamankansatu pelaku yang diduga sebagai perantara jual beli rekening alias calo. Penangkapan tepatnya di Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangalsari. Barang buktinya 1 ponsel, 1 buah rekening bank atas nama SW.
Kemudiandi Garut, diamankan satu pelaku yang diduga menyediakan nomor rekening alias penjual rekening. Penangkapan tepatnya di Kecamatan Pasir Wangi tersebut diamankan barang bukti 1 ponsel dan 1 lembar rekening koran atas nama RD.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Telusuri Dugaan Peretasan Databasenya
"Jaringan atau sindikat peretasan ponsel ini sementara jaringan nasional. File APK ini kami lakukan ekstraksi, analisa, itu bisa berupa surat undangan, promosi pajak," lanjut Kombes Dwi didampingi Kabid Humas Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Tersangka utama peretasanIW dan RJ yang merupakan ayah dan anak dengan mendapat hasil kejahatan variatif. Per bulan rata-rata mendapat Rp200juta dan terakhir dapat Rp1,5miliar. Mereka tidak tamat SD, hanya bersekolah sampai kelas 2 SD.
IW dan RJ ditangkap di Desa Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan diJember, Jatim petugas mengamankansatu pelaku yang diduga sebagai perantara jual beli rekening alias calo. Penangkapan tepatnya di Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangalsari. Barang buktinya 1 ponsel, 1 buah rekening bank atas nama SW.
Kemudiandi Garut, diamankan satu pelaku yang diduga menyediakan nomor rekening alias penjual rekening. Penangkapan tepatnya di Kecamatan Pasir Wangi tersebut diamankan barang bukti 1 ponsel dan 1 lembar rekening koran atas nama RD.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Telusuri Dugaan Peretasan Databasenya
"Jaringan atau sindikat peretasan ponsel ini sementara jaringan nasional. File APK ini kami lakukan ekstraksi, analisa, itu bisa berupa surat undangan, promosi pajak," lanjut Kombes Dwi didampingi Kabid Humas Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
Tersangka utama peretasanIW dan RJ yang merupakan ayah dan anak dengan mendapat hasil kejahatan variatif. Per bulan rata-rata mendapat Rp200juta dan terakhir dapat Rp1,5miliar. Mereka tidak tamat SD, hanya bersekolah sampai kelas 2 SD.
Lihat Juga :