Peretas Ponsel Kapolda Jateng Ditangkap di OKI, Pelaku Tak Tamat SD dan Belajar Autodidak
Selasa, 08 Agustus 2023 - 11:27 WIB
loading...
Direktorat Rerserse Kriminal Khusus Polda Jateng menunjukkan barang bukti dari para pelaku peretasan ponsel. Foto/Eka Setiawan/MPI
A
A
A
SEMARANG - Direktorat Rerserse Kriminal Khusus Polda Jateng meringkus dua pelaku peretasan ponsel, yang salah satu korbannya adalah Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi. Kedua pelaku masing-masing berinisial IW (42) dan RJ (22) yang merupakan ayah dan anak.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan terungkapnya kasus peretasan ponsel ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat. Kemudian, pihaknya melalui Subdirektorat V/Tindak Pidana Siber (Tipid Siber) membentuk 3 tim untuk mengejar para pelaku.
Tiga tim itu menuju 3 provinsi berbeda, berdasarkan dari penyelidikan awal yang dilakukan. Tim pertama ke Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, tim kedua menuju Garut, Jawa Barat dan tim ketiga menuju Jember, Provinsi Jawa Timur.
“Berawal dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima tentang adanya penyebaran file APK yang merugikan masyarakat dan adanya korban terakhir yang mengadukan pada 24 Juli 2023. Tim diberangkatkan 25 Juli 2023,” kata Dwi Subagio di kantornya, Kota Semarang, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: PPATK Siapkan Langkah Antisipasi Cegah Peretasan
Dwi mengatakan pengaduan-pengaduan itu sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tiga tim yang diberangkatkan dari Jateng itu berhasil menangkap para pelakunya.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan terungkapnya kasus peretasan ponsel ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat. Kemudian, pihaknya melalui Subdirektorat V/Tindak Pidana Siber (Tipid Siber) membentuk 3 tim untuk mengejar para pelaku.
Tiga tim itu menuju 3 provinsi berbeda, berdasarkan dari penyelidikan awal yang dilakukan. Tim pertama ke Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, tim kedua menuju Garut, Jawa Barat dan tim ketiga menuju Jember, Provinsi Jawa Timur.
“Berawal dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima tentang adanya penyebaran file APK yang merugikan masyarakat dan adanya korban terakhir yang mengadukan pada 24 Juli 2023. Tim diberangkatkan 25 Juli 2023,” kata Dwi Subagio di kantornya, Kota Semarang, Selasa (8/8/2023).
Baca Juga: PPATK Siapkan Langkah Antisipasi Cegah Peretasan
Dwi mengatakan pengaduan-pengaduan itu sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tiga tim yang diberangkatkan dari Jateng itu berhasil menangkap para pelakunya.
Lihat Juga :