Gegara Pinjol, Aliansi Mahasiswa UIN Solo Minta Rektor Bubarkan DEMA

Senin, 07 Agustus 2023 - 20:17 WIB
loading...
Gegara Pinjol, Aliansi Mahasiswa UIN Solo Minta Rektor Bubarkan DEMA
Aliansi Mahasiswa Independen menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta (Solo), Jawa Tengah, Senin (7/8/2023). Foto/MPI/R August
A A A
SOLO - Aliansi Mahasiswa Independen menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta (Solo), Jawa Tengah, Senin (7/8/2023). Aksi itu dilakukan atas indikasi komersialisasi data mahasiswa baru oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA).

DEMA diduga menggunakan data mahasiswa untuk aplikasi pinjaman online (pinjol) yang menjadi sponsor pada kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023 UIN Raden Mas Said Surakarta.



Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Luqman Al-Hakim UIN Rande Mas Sahid, Kelvin Haryanto mengungkapkan, dari total 4.000 mahasiswa baru, ada 2.000 orang yang telah registrasi akun pinjol.



Mereka pun khawatir akan adanya kebocoran data, dan kemudian disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

"Apakah bisa dengan DEMA itu melindungi data 2.000 mahasiswa baru. Mahasiswa baru tapi sudah dicekoki dengan pinjaman online itu nanti efek ke depannya buruk,” ujar Kelvin.

Aksi yang hanya oleh 10 orang mahasiswa ini menuntut tiga hal. Salah satunya agar Rektor memberhentikan ketua DEMA dan memberikan sanksi yang seberat-beratnya.



Selain itu, para pedemo juga meminta agar DEMA dibubarkan karena sudah menyeleweng dari aturan-aturan agama Islam, terlebih terkait riba.

"Kami menuntut rektor untuk memberantas pinjaman online di kalangan mahasiswa. Kami takutkan kondisi terburuknya adalah beberapa tahun lalu ada lembaga besar di Indonesia yaitu Kominfo itu saja tidak bisa melindungi data-data warga negaranya. Apalagi hanya dengan DEMA kalangannya masih mahasiswa,” ujarnya.

Terkait kasus ini, Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Profesor Mudhofir mengatakan, pelaksanan PBAK sudah diatur dalam peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4962 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam dan Keputusan Rektor IAIN Surakarta Nomor 295 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum PBAK Pada IAIN Surakarta.

Pelaksanaan PBAK UIN Raden Mas Said Surakarta juga sudah dianggarkan dan dibiayai oleh kampus.

Rektor menyatakan bahwa Festival Budaya yang dilakukan oleh DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta dinyatakan tidak ada kaitannya dengan PBAK dan dilaksanakan di luar jadwal.

“DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Said Surakarta melangkah dalam melakukan sendiri penggalangan dana sponsorship dan tidak melaporkan terlebih dahulu kepada pimpinan dan universitas,” ujar Prof Mudhofir.

Pimpinan telah melakukan pemanggilan dan teguran terhadap DEMA dan SEMA UIN Raden Mas Ssaid Surakarta ntuk membatalkan kerjasama dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan lembaga dan mahasiswa dalam waktu 1 x 24 jam.

"Jika terjadi pelanggaran dalam praktik pencarian sponsorship oleh DEMA dan SEMA, akan diselesaikan oleh Dewan Kode Etik Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta," pungkasnya.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1181 seconds (0.1#10.140)