Kecelakaan di Depok Paling Sering Terjadi pada Sabtu dan Minggu Pagi
Senin, 07 Agustus 2023 - 20:10 WIB
loading...
A
A
A
Santunan meninggal dunia Rp50 juta dan biaya penguburan tanpa ahli waris Rp4 juta, korban luka-luka maksimal Rp20 juta, penggantian biaya pengobatan, serta santunan maksimal korban cacat tetap Rp50 juta.
"Selain itu ada santunan baru yakni biaya P3K sebesar Rp1 juta dan biaya ambulans Rp500.000," ucapnya.
Baskara mengungkapkan berdasarkan Data Penyerahan Santunan Periode Tahun 2022, ternyata kecelakaan paling banyak terjadi pada Sabtu (15,25 persen) dan Minggu (14,53 persen) dibandingkan hari lainnya.
Adapun rentang waktu jam kejadian kecelakaan yang paling banyak terjadi yakni pagi hari antara pukul 06.00-09.00 WIB (15,25 persen) dan sore hingga malam hari antara pukul 18.00-21.00 WIB (14,49 persen).
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok II Cinere Enih Srimurni menambahkan saat ini sebanyak 37.800 kendaraan di seluruh wilayah Depok. Dari jumlah ini kendaraan yang menunggak pajak sebanyak 40 persen.
Pendapatan pajak daerah pada tahun 2022 Rp537,3 miliar dan tahun 2023 Rp572,9 miliar. Sedangkan target pajak kendaraan bermotor (PKB) saja pada tahun 2023 sebesar Rp279 miliar.
"Komposisi dana bagi hasil pajak antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di sektor PKB yakni 70:30. Sebanyak 70 persen untuk Provinsi Jabar dan 30 persen untuk Kota Depok.
"Selain itu ada santunan baru yakni biaya P3K sebesar Rp1 juta dan biaya ambulans Rp500.000," ucapnya.
Baskara mengungkapkan berdasarkan Data Penyerahan Santunan Periode Tahun 2022, ternyata kecelakaan paling banyak terjadi pada Sabtu (15,25 persen) dan Minggu (14,53 persen) dibandingkan hari lainnya.
Adapun rentang waktu jam kejadian kecelakaan yang paling banyak terjadi yakni pagi hari antara pukul 06.00-09.00 WIB (15,25 persen) dan sore hingga malam hari antara pukul 18.00-21.00 WIB (14,49 persen).
Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Depok II Cinere Enih Srimurni menambahkan saat ini sebanyak 37.800 kendaraan di seluruh wilayah Depok. Dari jumlah ini kendaraan yang menunggak pajak sebanyak 40 persen.
Pendapatan pajak daerah pada tahun 2022 Rp537,3 miliar dan tahun 2023 Rp572,9 miliar. Sedangkan target pajak kendaraan bermotor (PKB) saja pada tahun 2023 sebesar Rp279 miliar.
"Komposisi dana bagi hasil pajak antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok di sektor PKB yakni 70:30. Sebanyak 70 persen untuk Provinsi Jabar dan 30 persen untuk Kota Depok.
(jon)
Lihat Juga :