Motor Kakak Ipar Digelapkan untuk Beli Sabu, Residivis KDRT di Lubuklinggau Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - M Ilham (33), warga Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau , Sumatera Selatan ditangkap polisi. Ia ditangkap usai melakukan penggelapan sepeda motor milik kakak iparnya, Nelly (30).
"Tersangka Ilham ditangkap sedang berada di salah satu rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Pemiri Kota Lubuklinggau pada Sabtu, 5 Agustus 2023," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Kejadian penggelapan motor tersebut terjadi di Jalan Kemuning, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Rabu, 26 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di depan rumah korban.
"Saat itu saksi Siti sedang mengendarai motor Honda Vario BG 6380 ADX, tiba-tiba dihentikan dan disuruh berhenti oleh pelaku Ilham," ujarnya.
Lalu saksi Siti dipaksa untuk turun dari motor. Selanjutnya pelaku mengatakan untuk "PINJAM DULU MOTOR". Dan saat itu diketahui oleh korban Nelly yang langsung keluar dari rumah lalu berkata "NAK KEMANO DAK USAH DIBAWA MOTOR ITU".
Namun pelaku Ilham tetap membawa motor kabur motor milik korban. Setelah 4 hari berlalu, motor tidak dikembalikan oleh pelaku. Akibat dari Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitat Rp12.000.000 dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, selanjutnya pada 1 Agustus 2023 Tim Macan Linggau langsung melakukan cek TKP, proses lidik, sidik, pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara yang hasilnya menetapkan M Ilham sebagai tersangka.
Selain itu setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, didapatkan informasi. Di mana tersangka sedang berada di salah satu rumah kerabatnya.
Selanjutnya tim menuju ke lokasi hingga akhirnya tersangka M Ilham ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Diamankan pula barang bukti motor Honda Vario BG 6380 ADX milik korban dalam keadaan rusak dirobek-robek pada bagian jok motor. Lalu rusak pula pada bagian handle srang motor.
"Tersangka merupakan residivis kambuhan tercatat sudah 2 kali dan pernah terlibat dalam beberapa kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus KDRT terhadap istrinya (menyebabkan istrinya patah kaki)," bebernya.
Selain itu hasil pemeriksaan, tersangka juga pernah menggelapkan surat tanah milik keluarga, pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap orang tua kandungnya sendiri. Tak hanya itu, tersangka sering membuat keonaran di kampungnya.
"Diduga akibat sakau sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu," timpalnya.
DitambahkanRobi, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pihak keluarga secara bersama-sama menyatakan menolak untuk dilakukan restorative justice.
"Tersangka mengakui telah menggelapkan motor milik korban Nelly. Dan berniat menggadaikan motor untuk dibelikan narkotika jenis sabu di wilayah Palak Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Motor tersebut telah ditebus kembali oleh pihak keluarga," katanya.
Sementara itu diketahui, saksi Nella merupakan istri sah dari tersangka M Ilham. Dan Nella merupakan saudara kembar dari korban Nelly.
"Pihak keluarga dan orang tua kandung tersangka meminta pihak kepolisian untuk memproses pidana terhadap tersangka M Ilham secara tuntas," pungkasnya.
Lihat Juga: Menyayat Hati! Tangis Bripda Fajri Pecah saat Evakuasi Lakalantas, Korban Tewas Ternyata Ayah Kandungnya
"Tersangka Ilham ditangkap sedang berada di salah satu rumah kerabatnya di Kelurahan Pasar Pemiri Kota Lubuklinggau pada Sabtu, 5 Agustus 2023," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel.
Kejadian penggelapan motor tersebut terjadi di Jalan Kemuning, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Rabu, 26 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di depan rumah korban.
"Saat itu saksi Siti sedang mengendarai motor Honda Vario BG 6380 ADX, tiba-tiba dihentikan dan disuruh berhenti oleh pelaku Ilham," ujarnya.
Baca Juga
Lalu saksi Siti dipaksa untuk turun dari motor. Selanjutnya pelaku mengatakan untuk "PINJAM DULU MOTOR". Dan saat itu diketahui oleh korban Nelly yang langsung keluar dari rumah lalu berkata "NAK KEMANO DAK USAH DIBAWA MOTOR ITU".
Namun pelaku Ilham tetap membawa motor kabur motor milik korban. Setelah 4 hari berlalu, motor tidak dikembalikan oleh pelaku. Akibat dari Kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitat Rp12.000.000 dan melaporkannya ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.
Setelah menerima laporan, selanjutnya pada 1 Agustus 2023 Tim Macan Linggau langsung melakukan cek TKP, proses lidik, sidik, pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara yang hasilnya menetapkan M Ilham sebagai tersangka.
Selain itu setelah dilakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, didapatkan informasi. Di mana tersangka sedang berada di salah satu rumah kerabatnya.
Selanjutnya tim menuju ke lokasi hingga akhirnya tersangka M Ilham ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Diamankan pula barang bukti motor Honda Vario BG 6380 ADX milik korban dalam keadaan rusak dirobek-robek pada bagian jok motor. Lalu rusak pula pada bagian handle srang motor.
"Tersangka merupakan residivis kambuhan tercatat sudah 2 kali dan pernah terlibat dalam beberapa kasus penyalahgunaan narkoba dan kasus KDRT terhadap istrinya (menyebabkan istrinya patah kaki)," bebernya.
Selain itu hasil pemeriksaan, tersangka juga pernah menggelapkan surat tanah milik keluarga, pernah melakukan percobaan pembunuhan terhadap orang tua kandungnya sendiri. Tak hanya itu, tersangka sering membuat keonaran di kampungnya.
"Diduga akibat sakau sebagai pengguna aktif narkotika jenis sabu," timpalnya.
DitambahkanRobi, hasil pemeriksaan saksi-saksi dan pihak keluarga secara bersama-sama menyatakan menolak untuk dilakukan restorative justice.
"Tersangka mengakui telah menggelapkan motor milik korban Nelly. Dan berniat menggadaikan motor untuk dibelikan narkotika jenis sabu di wilayah Palak Curup Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Motor tersebut telah ditebus kembali oleh pihak keluarga," katanya.
Sementara itu diketahui, saksi Nella merupakan istri sah dari tersangka M Ilham. Dan Nella merupakan saudara kembar dari korban Nelly.
"Pihak keluarga dan orang tua kandung tersangka meminta pihak kepolisian untuk memproses pidana terhadap tersangka M Ilham secara tuntas," pungkasnya.
Lihat Juga: Menyayat Hati! Tangis Bripda Fajri Pecah saat Evakuasi Lakalantas, Korban Tewas Ternyata Ayah Kandungnya
(hri)