Keluarga MNZ Mahasiswa UI Tewas Ditikam Senior Minta Pelaku Dihukum Mati
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 15:26 WIB
loading...
A
A
A
"Pelaku sendiri kita jerat dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya bisa hukuman mati atau seumur hidup atau paling tinggi 20 tahun," ucap Nirwan saat jumpa pers di Mapolres Depok.
Sebagai informasi, AAB nekat menikam korban MNZ diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, Hp Iphone, hingga dompet.
Baca juga: MNZ Mahasiswa UI Tewas dengan 10 Luka Tusuk Senjata Tajam di Dada
Terkini jenazah korban MNZ dibawa pihak keluarga dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur menuju Lumajang, Jawa Timur untuk dimakamkan.
Sebagai informasi, AAB nekat menikam korban MNZ diduga dengan motif terlilit tunggakan bayar kos hingga pinjaman online (pinjol). Pelaku pun sempat mencuri sejumlah barang pribadi milik korban mulai dari Laptop MacBook, Hp Iphone, hingga dompet.
Baca juga: MNZ Mahasiswa UI Tewas dengan 10 Luka Tusuk Senjata Tajam di Dada
Terkini jenazah korban MNZ dibawa pihak keluarga dari RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur menuju Lumajang, Jawa Timur untuk dimakamkan.
(kri)
Lihat Juga :