Keluarga MNZ Mahasiswa UI Tewas Ditikam Senior Minta Pelaku Dihukum Mati
Sabtu, 05 Agustus 2023 - 15:26 WIB
loading...
7 Pati TNI Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang Dua, Ini Nama-namanya Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono memberikan kenaikan pangkat terhadap 53 perwira tinggi (Pati) TNI dari kesatuan Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara. Sebanyak 22 Pat
A
A
A
DEPOK - Perwakilan keluarga MNZ (19) mahasiswa Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (FIB) Universitas Indonesia , Faiz Rafsanjani berharap pelaku pembunuh keponakannya berinisial AAB (23) yang merupakan senior kampus dihukum mati.
Diketahui, MNZ tewas setelah ditikam AAB sebanyak 10 tusukan pada bagian dada menggunakan pisau lipat di indekos kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Mahasiswa UI di Tangan Senior, Nomor 4 Jadi Motifnya
"Harapan kami dari pihak keluarga sendiri saya pribadi mewakili pihak keluarga ingin dimaksimalkan dengan Pasal 340 terkait hukuman mati begitu kira-kira ke depan," ujar Faiz saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Sabtu (5/8/2023).
Faiz pun akan memonitor langsung hingga kasus yang menewaskan keponakannya itu maju ke meja hijau persidangan hingga putusan pengadilan.
"Kami dari pihak keluarga akan memonitoring jalannya persidangan sampai akhirnya putusan," ucapnya.
Sebelumnya, Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan pelaku AAB terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP.
Diketahui, MNZ tewas setelah ditikam AAB sebanyak 10 tusukan pada bagian dada menggunakan pisau lipat di indekos kawasan Kukusan, Beji, Depok, Jawa Barat.
Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Mahasiswa UI di Tangan Senior, Nomor 4 Jadi Motifnya
"Harapan kami dari pihak keluarga sendiri saya pribadi mewakili pihak keluarga ingin dimaksimalkan dengan Pasal 340 terkait hukuman mati begitu kira-kira ke depan," ujar Faiz saat ditemui di Mapolres Metro Depok, Sabtu (5/8/2023).
Faiz pun akan memonitor langsung hingga kasus yang menewaskan keponakannya itu maju ke meja hijau persidangan hingga putusan pengadilan.
"Kami dari pihak keluarga akan memonitoring jalannya persidangan sampai akhirnya putusan," ucapnya.
Sebelumnya, Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan mengatakan pelaku AAB terancam hukuman mati dengan Pasal 340 Jo 338 KUHP dan 365 ayat (3) KUHP.
Lihat Juga :