DPW Partai Perindo DKI Jakarta Apresiasi Gerak Cepat Polisi Ungkap Kasus Penganiayaan
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 14:49 WIB
loading...
A
A
A
"Terhadap perkembangan kasus ini, kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya untuk pihak kepolisian atas responsnya cepat terkait permasalahan tindak pidana penganiayaan," ucapnya.
Menurut Ramdan, pihaknya melihat dengan hukuman yang akan diterima para pelaku yang dikenakan Pasal 170 KUHP, tentunya hal ini menjadi bahan rujukan bagi LBH Perindo. Dirinya berharap, polisi bisa menangkap satu pelaku yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Mudah-mudahan polisi dalam hal ini Polsek Pademangan konsisten membantu pihak keluarga korban agar benar-benar mampu ditangkap orang yang satu lagi. Agar ditangkap juga segera berproses di meja hijau."
Ramdan menambahkan, Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu akan terus mengawal kasus ini sampai dengan selesai.
"Kami akan mengawal ini sampai benar-benar tuntas dan kami mendukung segala upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam membantu keluarga korban dan menjalankan perintah undang-undang tentunya untuk menuntaskan secara formal," pungkasnya.
Menurut Ramdan, pihaknya melihat dengan hukuman yang akan diterima para pelaku yang dikenakan Pasal 170 KUHP, tentunya hal ini menjadi bahan rujukan bagi LBH Perindo. Dirinya berharap, polisi bisa menangkap satu pelaku yang masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).
"Mudah-mudahan polisi dalam hal ini Polsek Pademangan konsisten membantu pihak keluarga korban agar benar-benar mampu ditangkap orang yang satu lagi. Agar ditangkap juga segera berproses di meja hijau."
Ramdan menambahkan, Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera itu akan terus mengawal kasus ini sampai dengan selesai.
"Kami akan mengawal ini sampai benar-benar tuntas dan kami mendukung segala upaya yang dilakukan pihak kepolisian dalam membantu keluarga korban dan menjalankan perintah undang-undang tentunya untuk menuntaskan secara formal," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :