RPA Perindo Kawal Sidang Kasus Pencabulan di Pengadilan Negeri Tulungagung
loading...
A
A
A
TULUNGAGUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo mengawal proses sidang kasus pencabulan anak di bawah umur yang digelar di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (2/8/2023).
Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina menghadiri sidang tersebut bersama anggota RPA Perindo dan Bacaleg Perindo.
Sidang yang digelar kali ini menghadirkan terdakwa Panirin.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pengacara terdakwa, yang meminta majelis hakim meringankan hukuman kepada terdakwa.
Sidang kasus pencabulan kepada anak di bawah umur yang terjadi di Ngunut ini dipimpin oleh hakim ketua Nanang Zulkarnaen dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Warastuti.
Sidang berlangsung singkat dan majelis hakim akan melanjutkan lagi pada minggu depan.
Jeannie Latumahina menyatakan, dalam sidang yang diikuti pembela terdakwa tersebut sudah menerima tuntutan JPU.
"Kami berharap majelis hakim memberikan vonis yang maksimal karena perbuatan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.
Sehingga ada efek jera dan tidak ada lagi masyarakat yang coba-coba melakukan tindak kekerasan seksual dalam hal ini pencabulan atau pemerkosaan di Tulungagung.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
Ketua Umum DPP RPA Partai Perindo Jeannie Latumahina menghadiri sidang tersebut bersama anggota RPA Perindo dan Bacaleg Perindo.
Sidang yang digelar kali ini menghadirkan terdakwa Panirin.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan pengacara terdakwa, yang meminta majelis hakim meringankan hukuman kepada terdakwa.
Sidang kasus pencabulan kepada anak di bawah umur yang terjadi di Ngunut ini dipimpin oleh hakim ketua Nanang Zulkarnaen dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Warastuti.
Sidang berlangsung singkat dan majelis hakim akan melanjutkan lagi pada minggu depan.
Jeannie Latumahina menyatakan, dalam sidang yang diikuti pembela terdakwa tersebut sudah menerima tuntutan JPU.
"Kami berharap majelis hakim memberikan vonis yang maksimal karena perbuatan ini dilakukan terhadap anak di bawah umur," ujarnya.
Sehingga ada efek jera dan tidak ada lagi masyarakat yang coba-coba melakukan tindak kekerasan seksual dalam hal ini pencabulan atau pemerkosaan di Tulungagung.
Lihat Juga: Rela Hujan-hujanan di Kampanye Akbar, Plt Sekjen Perindo Minta Kader All Out Menangkan MULIA
(shf)