Sidang Kekerasan Anak di Cempaka Putih Hadirkan Saksi Ahli, Ini Harapan RPA Perindo
Kamis, 03 Agustus 2023 - 16:24 WIB
loading...
A
A
A
"Bukan hanya pendampingan sampai putusan pengadilan, tapi juga untuk ke depannya yaitu pemulihan untuk psikologis anak, sehingga anak ini bisa dapat dipulihkan mentalnya," katanya.
Untuk diketahui, SPN menjadi korban pelecehan seksual saudara tirinya HJ di rumahnya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
HJ didakwa melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca juga: RPA Partai Perindo Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Jakpus Dihukum 15 Tahun Penjara
Untuk diketahui, SPN menjadi korban pelecehan seksual saudara tirinya HJ di rumahnya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
HJ didakwa melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca juga: RPA Partai Perindo Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Jakpus Dihukum 15 Tahun Penjara
(abd)
Lihat Juga :