Sidang Kekerasan Anak di Cempaka Putih Hadirkan Saksi Ahli, Ini Harapan RPA Perindo

Kamis, 03 Agustus 2023 - 16:24 WIB
loading...
Sidang Kekerasan Anak...
Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). FOTO/MPI/RIYAN RIZKI ROSHALI
A A A
JAKARTA - DPP Relawan Perempuan dan Anak ( RPA) Partai Perindo kembali hadir pada sidang kasus kekerasan seksual pada anak yang dialami SPN (5) dengan terdakwa HJ (40) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023). Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi ahli.

"Kebetulan agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan dari saksi ahli dari LPSK dan P2PP2A. Jadi lebih bicara tentang gimana untuk psikologis anaknya dan juga dari LPSK untuk restitusi," kata Ketua DPP Bidang Data dan Informasi RPA Perindo, Kenzo Farel saat ditemui di PN Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2023).

Ketua bidang salah satu organisasi Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu berharap dengan adanya keterangan saksi ahli bisa menjadi penguat bahwa pendampingan kepada korban perlu diperhatikan.

Baca juga: Didampingi RPA Perindo, Disabilitas Korban Pemerkosaan Konsisten saat BAP Ulang

"Kami berharap untuk penguatan dalam hal mengenai pertanyaan Majelis Hakim agar kenapa dari sidang-sidang sebelumnya saksi, terutama dari RPA kami ingin menguatkan bahwasannya pendampingan ini perlu diperhatikan," ujarnya.

"Bukan hanya pendampingan sampai putusan pengadilan, tapi juga untuk ke depannya yaitu pemulihan untuk psikologis anak, sehingga anak ini bisa dapat dipulihkan mentalnya," katanya.

Untuk diketahui, SPN menjadi korban pelecehan seksual saudara tirinya HJ di rumahnya kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

HJ didakwa melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Baca juga: RPA Partai Perindo Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Jakpus Dihukum 15 Tahun Penjara
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Rekomendasi
Pesan Said Didu untuk...
Pesan Said Didu untuk Prabowo: Waktu Melakukan Akomodasi Politik Sudah Lewat
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Said Didu ke Presiden...
Said Didu ke Presiden Prabowo: Kawan Bapak Tuh Ada di Luar, Bukan di Dalam
Berita Terkini
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
Infografis
Jadi Buah Terbaik di...
Jadi Buah Terbaik di Asia Tenggara, Ini 7 Manfaat Manggis untuk Kesehatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved