Kenaikan Tarif Puskesmas di Depok Tuai Polemik, Dinkes: Peserta BPJS Tetap Gratis
Kamis, 03 Agustus 2023 - 07:00 WIB
loading...
A
A
A
"Tapi, bagi pasien BPJS Kesehatan, dan sebagai besar pasien puskesmas adalah pasien BPJS Kesehatan. Jadi sebenarnya tidak terpengaruh karena sudah di-cover BPJS Kesehatan," tambahnya.
Diketahui bahwa tarif baru Puskesmas di Kota Depok akan berlaku mulai 7 Agustus 2023. Saat ini sedang masa sosialisasi sejak 1-6 Agustus 2023.
"Perwal penyesuaian tarif ini belum berlaku di 1 Agustus, karena sepakat 1-6 Agustus adalah masa sosialisasi atau informasi untuk masyarakat. Diberlakukan 7 Agustus," jelasnya.
Dalam infografis yang diunggah laman Instagram @dinkeskotadepok terlihat tarif layanan terbaru, yakni layanan pagi KTP Depok Rp10 ribu dan non-KTP Depok Rp20 ribu.
Kemudian layanan sore, layanan gawat darurat serta layanan hari minggu atau libur untuk KTP Depok Rp15 ribu, dan non-KTP Depok Rp30 ribu.
Diketahui bahwa tarif baru Puskesmas di Kota Depok akan berlaku mulai 7 Agustus 2023. Saat ini sedang masa sosialisasi sejak 1-6 Agustus 2023.
"Perwal penyesuaian tarif ini belum berlaku di 1 Agustus, karena sepakat 1-6 Agustus adalah masa sosialisasi atau informasi untuk masyarakat. Diberlakukan 7 Agustus," jelasnya.
Dalam infografis yang diunggah laman Instagram @dinkeskotadepok terlihat tarif layanan terbaru, yakni layanan pagi KTP Depok Rp10 ribu dan non-KTP Depok Rp20 ribu.
Kemudian layanan sore, layanan gawat darurat serta layanan hari minggu atau libur untuk KTP Depok Rp15 ribu, dan non-KTP Depok Rp30 ribu.
(thm)
Lihat Juga :