Kenaikan Tarif Puskesmas di Depok Tuai Polemik, Dinkes: Peserta BPJS Tetap Gratis
Kamis, 03 Agustus 2023 - 07:00 WIB
loading...
Kenaikan tarif layanan pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di Kota Depok dari Rp2.000 menjadi Rp10.000, tidak berpengaruh kepada peserta BPJS Kesehatan. Foto: MPI/Dok
A
A
A
DEPOK - Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Depok Mary Liziawati memastikan kenaikan tarif layanan pusat kesehatan masyarakat ( puskesmas ) dari Rp2.000 menjadi Rp10.000, tidak berpengaruh kepada peserta BPJS Kesehatan . Sebab tarif bagi peserta BPJS sudah tercover.
"Tarif ini tidak memengaruhi peserta BPJS Kesehatan karena tidak dikenakan biaya (gratis), karena sudah dicover BPJS," ujar Mary dalam keterangan virtual, Kamis (3/8/2023).
Mary menyebut kenaikan tarif layanan puskesmas memang cukup terasa bagi pasien umum. Namun ia menyebut mayoritas pasien Puskesmas di Depok peserta BPJS Kesehatan.
"Memang penyesuaian tarif ini, bagi yang belum memiliki BPJS atau pasien umum akan terasa," katannya.
Baca Juga: Pemprov DKI Sama Sekali Tak Bangun Puskesmas Sepanjang 2022
"Tarif ini tidak memengaruhi peserta BPJS Kesehatan karena tidak dikenakan biaya (gratis), karena sudah dicover BPJS," ujar Mary dalam keterangan virtual, Kamis (3/8/2023).
Mary menyebut kenaikan tarif layanan puskesmas memang cukup terasa bagi pasien umum. Namun ia menyebut mayoritas pasien Puskesmas di Depok peserta BPJS Kesehatan.
"Memang penyesuaian tarif ini, bagi yang belum memiliki BPJS atau pasien umum akan terasa," katannya.
Baca Juga: Pemprov DKI Sama Sekali Tak Bangun Puskesmas Sepanjang 2022
Lihat Juga :