Didampingi RPA Perindo, Disabilitas Korban Pemerkosaan Konsisten saat BAP Ulang

Rabu, 02 Agustus 2023 - 17:44 WIB
loading...
A A A
“Tantangan kami di sini mungkin menyampaikan apa yang ditanyakan penyidik itu harus dengan cara singkat dan jelas kepada korban karena korban mengalami hambatan komunikasi yang sangat panjang. Jadi disingkat, tapi padat dan terarah,” tuturnya.

Pihaknya pun berharap, ke depan, hak-hak hukum NSF, termasuk korban disabilitas lainnya bisa terpenuhi untuk mendapat keadilan yang setara.

“Harapan kami dari pemerhati disabilitas mudah-mudahan semua hak-hak hukum para difabel, terutama korban setara di mata hukum dan mendapat keadilan,” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua RPA Perindo Jabar, Aji Murtidianti mengatakan, pendampingan terhadap NSF dilakukan menyusul permintaan pihak kejaksaan yang menyaratkan BAP harus didampingi ahli disabilitas.

"Hari ini mendampingi korban ke Polda Jabar sebagai saksi korban untuk melengkapi berita acara yang sebelumnya dengan didampingi oleh ahli disabilitas," kata Dian, sapaan akrabnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (2/8/2023).

Dian menjelaskan, keterangan tersebut diperlukan pihak Kepolisian untuk lebih meyakinkan BAP yang dibuat. Sebab, sebelumnya, NSF dimintai keterangan langsung oleh penyidik.

"NSF oleh pihak Polda ditanyakan pertanyaan, tapi diterjemahkan oleh Bu Nur sebagai ahli disabilitas," ujar Dian.

Dalam proses pemeriksaan, lanjut Dian, pihak kepolisian menanyakan kembali apa saja yang dialami oleh NSF. Semua pertanyaan diberikan melalui ahli disabilitas yang diteruskan kepada korban.

Mewakili Partai Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu, lanjut Dian, RPA Perindo berharap, setelah BAP kali ini, kasus menjadi lebih terang benderang. Bahkan, pihaknya pun berharap berkas segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

"Kami RPA menginginkan kasus ini cepat selesai, semoga langsung masuk ke pengadilan dan pelaku diadili, dituntut yang seberat-beratnya," harapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1807 seconds (0.1#10.140)