Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp4,5 Miliar, Eks Ketua KPU Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Rabu, 02 Agustus 2023 - 13:31 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Satuan Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis maupun Ketua KPU Kabupaten Bengkalis saat itu.
"Tindakan melawam hukum seperti pihak sekretariat KPU Kabupeten Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI," kata Setyo.
"Bahwa tersangka ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada bendahara pembantu KPU Bengkalis dengan menggunakan dana hibah," sambungnya.
Dengan demikian, polisi menjerat eks KPU dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.
"Tindakan melawam hukum seperti pihak sekretariat KPU Kabupeten Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI," kata Setyo.
"Bahwa tersangka ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada bendahara pembantu KPU Bengkalis dengan menggunakan dana hibah," sambungnya.
Dengan demikian, polisi menjerat eks KPU dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.
(hri)
Lihat Juga :