Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp4,5 Miliar, Eks Ketua KPU Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Rabu, 02 Agustus 2023 - 13:31 WIB
loading...
Diduga Korupsi Dana...
Eks Ketua KPU Bengkalis, Fadilah Al Mausuly ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada sebesar Rp4,59 miliar. Foto/Ist
A A A
PEKANBARU - Polres Bengkalis menetapkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Riau Fadilah Al Mausuly sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada sebesar Rp4,59 miliar. Tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan bahwa penetapan tersangka eks Ketua KPU Bengkalis itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengantongi sejumlah alat bukti.

"Dia merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis," kata Setyo kepada awak media, Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut, Setyo menambahkan, kasus yang menjerat tersangka, eks Ketua KPU Bengkalis itu adalah pada pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima pihak KPU Kabupaten Bengkalis dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp 40 miliar.

Baca Juga: Lembaga Anti Korupsi Desak Polda Tahan Tersangka Korupsi RS Batua

"Dana ini terkait untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis tahun 2020. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI didapati kerugian negara sebesar Rp4,59 miliar," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Pemkab Bengkalis melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupat Bengkalis untuk peroide 2021-2024.

Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Bengkalis sebesar Rp40 miliar.

Dari total anggaran dana hibah tersebut pihak dari KPU Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp35.590.438.121 sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) tertaggal 03 Agustus 2021, sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp4.409.491.879.

Baca Juga: Menyoal Korupsi Perpajakan

Dana SILPA itu sudah dikembalikan ke kas daerah Pemkab Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian begara sebesar Rp.4.592.107.767.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Satuan Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis maupun Ketua KPU Kabupaten Bengkalis saat itu.

"Tindakan melawam hukum seperti pihak sekretariat KPU Kabupeten Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI," kata Setyo.

"Bahwa tersangka ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada bendahara pembantu KPU Bengkalis dengan menggunakan dana hibah," sambungnya.

Dengan demikian, polisi menjerat eks KPU dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Banten Usut Dugaan...
Kejati Banten Usut Dugaan Korupsi 3 Yayasan, Warek II UIN Jakarta Beberkan Bukti Penting
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Perlindungan Pekerja...
Perlindungan Pekerja di Bengkalis Diperkuat, Legislator Perindo Dorong Ranperda Jaminan Sosial
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Normans Luntungan Apresiasi...
Normans Luntungan Apresiasi Langkah Kejati Sulut Usut Korupsi Gunung Ruang
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
Ini Tampang Tersangka...
Ini Tampang Tersangka Baru Kasus MBG Memakai Rompi Tahanan Kejagung
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Rekomendasi
Timnas Amerika Serikat...
Timnas Amerika Serikat Dapat Jalur Relatif Mudah ke Semifinal Piala Dunia 2026
Messi Menyala! Argentina...
Messi Menyala! Argentina Tundukkan Austria 2-0
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Berita Terkini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Infografis
Punya Harta Rp9 Miliar,...
Punya Harta Rp9 Miliar, Intip Isi Garasi Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved