Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp4,5 Miliar, Eks Ketua KPU Bengkalis Ditetapkan Tersangka

Rabu, 02 Agustus 2023 - 13:31 WIB
loading...
Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp4,5 Miliar, Eks Ketua KPU Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Eks Ketua KPU Bengkalis, Fadilah Al Mausuly ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada sebesar Rp4,59 miliar. Foto/Ist
A A A
PEKANBARU - Polres Bengkalis menetapkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Riau Fadilah Al Mausuly sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada sebesar Rp4,59 miliar. Tersangka langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan bahwa penetapan tersangka eks Ketua KPU Bengkalis itu setelah pihaknya melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan mengantongi sejumlah alat bukti.

"Dia merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemkab Bengkalis," kata Setyo kepada awak media, Rabu (2/8/2023).

Lebih lanjut, Setyo menambahkan, kasus yang menjerat tersangka, eks Ketua KPU Bengkalis itu adalah pada pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana hibah yang diterima pihak KPU Kabupaten Bengkalis dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp 40 miliar.



"Dana ini terkait untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkalis tahun 2020. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI didapati kerugian negara sebesar Rp4,59 miliar," imbuhnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Pemkab Bengkalis melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupat Bengkalis untuk peroide 2021-2024.

Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Bengkalis sebesar Rp40 miliar.

Dari total anggaran dana hibah tersebut pihak dari KPU Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp35.590.438.121 sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) tertaggal 03 Agustus 2021, sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp4.409.491.879.



Dana SILPA itu sudah dikembalikan ke kas daerah Pemkab Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian begara sebesar Rp.4.592.107.767.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Unit III Satuan Reskrim Polres Bengkalis didapati beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak Sekretariat KPU Kabupaten Bengkalis maupun Ketua KPU Kabupaten Bengkalis saat itu.

"Tindakan melawam hukum seperti pihak sekretariat KPU Kabupeten Bengkalis tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku pengelola keuangan sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat KPU RI," kata Setyo.

"Bahwa tersangka ada melakukan pinjaman uang pribadi kepada bendahara pembantu KPU Bengkalis dengan menggunakan dana hibah," sambungnya.

Dengan demikian, polisi menjerat eks KPU dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke - 1 KUHPidana.
(hri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1047 seconds (0.1#10.140)