Diduga Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp4,5 Miliar, Eks Ketua KPU Bengkalis Ditetapkan Tersangka
Rabu, 02 Agustus 2023 - 13:31 WIB
loading...
A
A
A
Ia juga menjelaskan bahwa pada tahun 2020 Pemkab Bengkalis melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupat Bengkalis untuk peroide 2021-2024.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Bengkalis sebesar Rp40 miliar.
Dari total anggaran dana hibah tersebut pihak dari KPU Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp35.590.438.121 sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) tertaggal 03 Agustus 2021, sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp4.409.491.879.
Baca Juga: Menyoal Korupsi Perpajakan
Dana SILPA itu sudah dikembalikan ke kas daerah Pemkab Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian begara sebesar Rp.4.592.107.767.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis memberikan bantuan dana hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Bengkalis sebesar Rp40 miliar.
Dari total anggaran dana hibah tersebut pihak dari KPU Bengkalis menggunakan anggaran sejumlah Rp35.590.438.121 sesuai dengan Surat Perintah Pengesahan Hibah Langsung (SP2HL) tertaggal 03 Agustus 2021, sehingga memiliki sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp4.409.491.879.
Baca Juga: Menyoal Korupsi Perpajakan
Dana SILPA itu sudah dikembalikan ke kas daerah Pemkab Bengkalis berdasarkan Surat Perintah Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP4HL) per tanggal 04 Agustus 2021 dan bukti setor melalui Bank BNI pada tanggal 26 April 2021.
Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan Negara yang dilakukan oleh pihak Inspektorat KPU RI Nomor : LAP-229/ K/ 10/ 200 tanggal 03 November 2022 didapati total nilai kerugian begara sebesar Rp.4.592.107.767.
Lihat Juga :