Modus Jual HP, Pria Parepare Ini Tipu Korban Jutaan Rupiah
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Polres Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan kembali mengungkap kasus penipuan dengan modus pembelian handphone (HP). Pelakunya adalah Arif warga Parepare sementara korbannya adalah warga Makassar bernama Akbar.
Informasi yang dihimpun, kejadiannya pada Jumat (14/7/2023). Saat kejadian, Arif menghubungi Akbar (korban), di akun facebook melalui via chat messenger dan menawarkan HP iPhone 11 milik Supriadi untuk dijual.
“HP iphone 11 milik Supriadi akan dibeli korban melalui saudara Arif, namun arif melakukan penipuan, yaitu disuruhnya Akbar mentransfer sebesar Rp3,530,000 juta dengan alasan bila uang sudah ditransfer maka HP akan diberikan ke saudara akrab,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto dalam rilis kasus di Mapolres, Selasa (1/8/2023).
Namun pada saat sudah ditransfer lanjutnya, komunikasi sudah tidak ada lagi dan HP yang tadinya digunakan berkomunikasi sudah mati.
Sadar telah ditipu, Akbar pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan dan pada saat dilidik tersangka Arif ini berada di Parepare.
“Memang tersangka ini sudah pernah melakukan hal serupa, dan bukan hanya sekali, sehingga pada saat penangkapan dan dikroscek, dengan nomor rekening yang ada ternyata betul. Arif sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Yudi.
Tersangka akan dikenakan yakni Pasal 378 penipuan dengan ancaman 4 tahun, dan barang bukti satu lembar rekening bank dan dua lembar rekening koran bank.
“Aliran dana sudah terlihat jelas sehingga Arif ini kami tetapkan menjadi tersangka,” tandasnya.
Informasi yang dihimpun, kejadiannya pada Jumat (14/7/2023). Saat kejadian, Arif menghubungi Akbar (korban), di akun facebook melalui via chat messenger dan menawarkan HP iPhone 11 milik Supriadi untuk dijual.
“HP iphone 11 milik Supriadi akan dibeli korban melalui saudara Arif, namun arif melakukan penipuan, yaitu disuruhnya Akbar mentransfer sebesar Rp3,530,000 juta dengan alasan bila uang sudah ditransfer maka HP akan diberikan ke saudara akrab,” kata Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto dalam rilis kasus di Mapolres, Selasa (1/8/2023).
Namun pada saat sudah ditransfer lanjutnya, komunikasi sudah tidak ada lagi dan HP yang tadinya digunakan berkomunikasi sudah mati.
Sadar telah ditipu, Akbar pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Pelabuhan dan pada saat dilidik tersangka Arif ini berada di Parepare.
“Memang tersangka ini sudah pernah melakukan hal serupa, dan bukan hanya sekali, sehingga pada saat penangkapan dan dikroscek, dengan nomor rekening yang ada ternyata betul. Arif sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Yudi.
Tersangka akan dikenakan yakni Pasal 378 penipuan dengan ancaman 4 tahun, dan barang bukti satu lembar rekening bank dan dua lembar rekening koran bank.
“Aliran dana sudah terlihat jelas sehingga Arif ini kami tetapkan menjadi tersangka,” tandasnya.
(shf)