Masyarakat Keluar Tanpa Tujuan Penyebab Check Point PSBB Bogor Tak Ada Arti

Rabu, 29 April 2020 - 17:28 WIB
loading...
Masyarakat Keluar Tanpa...
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BOGOR - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor kembali diperpanjang terhitung mulai hari ini hingga 14 hari kedepan tepatnya 12 Mei mendatang. Perpanjangan dianggap penting karena masih banyak pelanggaran terjadi sehingga kebijakan yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) itu tak efektif.

Bahkan, Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dihari pertama tugasnya pasca-embuh dari Covid-19 menyatakan posko check point PSBB yang dibangun tim Gugus Tugas di 11 lokasi di Kota Bogor tak ada artinya. "Kita ingin pastikan tidak ada pelanggaran PSBB. Mengecek lalu lintas di lapangan enggak ada artinya menurut saya, (posko) check point itu enggak ada artinya. Sebab tujuannya dibiarkan. Ini tujuannya ditertibkan, pasar, sembako, apotek itu boleh, di luar daripada itu enggak boleh," tegasnya.

Tak hanya itu, dalam beberapa hari kedepan pihaknya akan terus melakukan pemantauan terkait efektivitas penerapan PSBB yang tujuannya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. "Kami minta (seluruh toko atau kios di Plaza Dewi Sartika ditutup oleh Satpol PP. Izinnya akan kami cabut kalau terus membandel," ujarnya. (Baca: Bima Arya: Check Point Lalu Lintas PSBB Bogor Tak Ada Artinya)

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan, maksud dari Bima Arya tentang keberadaan posko check point tak ada artinya itu jika masyarakat tetap keluar rumah tanpa tujuan darurat. "Jadi begini tadi waktu rapat dibahas. Maksudnya beliau, tidak ada artinya kalau masyarakat yang lalu lalang tidak memiliki tujuan kedaruratan atau khusus yang sesuai dengan delapan sektor dikecualikan," ujar Dedie, Rabu (29/04/2020).

Sebab, kenyataan di lapangan, lanjut dia, dalam penerapan tentang formasi atau konfigurasi dalam berkendara saat PSBB diterapkan. Sudah banyak masyarakat yang mentaati, tapi dari segi tujuan berkendaranya dilanggar. "Misalnya, konfigurasi dalam kendaraan pribadi sudah benar, tapi tujuannya melintas untuk ngabuburit. Kan mestinya nggak boleh ngabuburit di jalan (melanggar PSBB)," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raker dengan Camat,...
Raker dengan Camat, Komisi I DPRD Kota Bogor Inventarisir Masalah di Wilayah
Jalankan Fungsi Pengawasan,...
Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi I dan II DPRD Kota Bogor Sidak ke Kantor OPD
Paslon Atang-Annida:...
Paslon Atang-Annida: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Terima Kasih Jokowi
Rekomendasi
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Apresiasi Penunjukan...
Apresiasi Penunjukan Sudaryono sebagai Kepala BGN, Amos Simanjuntak: Pilihan Tepat
Mendagri Apresiasi 10...
Mendagri Apresiasi 10 Calon Wisudawan Terbaik IPDN Angkatan XXXIII dari Beragam Latar Belakang
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
Infografis
Eks Panglima Militer...
Eks Panglima Militer Ukraina: Hampir Tak Ada Peluang Bertahan Hidup
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved