Nekat Jualan Pil Koplo, Janda Muda di Sukabumi Dibekuk Polisi
Minggu, 30 Juli 2023 - 13:15 WIB
loading...
A
A
A
“Dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku ini mengaku bahwa dirinya mendapatkan kiriman paket berisikan obat keras terbatas dari Jakarta yang dikirimkan oleh orang tuanya. Maka dari itu, dilakukan upaya penyelidikan lebih lanjut,” ujar Hendra.
Tersangka RM terancam Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(ams)
Lihat Juga :