Mobil Tertabrak Kereta Api di Jombang Tewaskan 6 Orang, Ini Kata PT KAI
Minggu, 30 Juli 2023 - 10:45 WIB
loading...
A
A
A
”Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” tegasnya.
Berdasarkan data KAI, enam orang yang meninggal dunia yakni Sumiowati perempuan berusia 60 tahun, Alinsa Mareta perempuan berusia 16 tahun, Sutrianingsih perempuan usia 30 tahun, Azahrah Rohmah perempuan 14 tahun.
Baca Juga: Ini Identitas 6 Korban Tewas Tertabrak Kereta Api di Jombang
Kemudian Adelia berusia 19 tahun, dan Wahyu Koswoyo laki-laki 42 tahun. Sedangkan dua orang korban luka berat atas nama Fikri Hidayatuloh laki-laki berusia 42 tahun dan Arimbi perempuan 13 tahun.
Seluruh korban meninggal dunia dan luka berat dievakuasi ke RSUD Jombang. Sedangkan KA Dhoho berhenti di lokasi kejadian untuk dilakukan pemeriksaan.”Untuk KA Dhoho berangkat lagi menuju Stasiun Sembung dari Km 85,” tegasnya.
Berdasarkan data KAI, enam orang yang meninggal dunia yakni Sumiowati perempuan berusia 60 tahun, Alinsa Mareta perempuan berusia 16 tahun, Sutrianingsih perempuan usia 30 tahun, Azahrah Rohmah perempuan 14 tahun.
Baca Juga: Ini Identitas 6 Korban Tewas Tertabrak Kereta Api di Jombang
Kemudian Adelia berusia 19 tahun, dan Wahyu Koswoyo laki-laki 42 tahun. Sedangkan dua orang korban luka berat atas nama Fikri Hidayatuloh laki-laki berusia 42 tahun dan Arimbi perempuan 13 tahun.
Seluruh korban meninggal dunia dan luka berat dievakuasi ke RSUD Jombang. Sedangkan KA Dhoho berhenti di lokasi kejadian untuk dilakukan pemeriksaan.”Untuk KA Dhoho berangkat lagi menuju Stasiun Sembung dari Km 85,” tegasnya.
(ams)
Lihat Juga :