Pelaku Pencabulan di Tulungagung Dituntut 11 Tahun Penjara, Ini Respons RPA Perindo
loading...
A
A
A
TULUNGAGUNG - RPA Perindo menghadiri sidang tuntutan putusan terhadap terdakwa pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu 26 Juli 2023. Dalam sidang ini, pelaku dituntut 11 tahun penjara.
Adapun sidang tertutup ini dipimpin oleh hakim ketua Nanang Iskandar Zulkarnaen. Jalannya sidang pencabulan anak dengan terdakwa Panirin, warga lingkungan 10 Ngunut ini dilaksanakan di ruang sidang Cakra dengan Jaksa Penuntut Umum Dwi Warastuti.
Ketua RPAPartai Perindo Jeannie Latumahina bersama dengan anggota RPA Perindo Tulungagung dengan seksama mengamati jalannya persidangan tersebut. Terdakwa Panirin diketahui melakukan beberapa kali aksi bejat pencabulan kepada korban.
JPU Dwi Warastuti menuntut kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara. ”Kami sangat mengapresiasi dan juga berharap kejadian ini nantinya tidak akan pernah terjadi lagi," ujar Jeannie Latumahina.
Adapun sidang tertutup ini dipimpin oleh hakim ketua Nanang Iskandar Zulkarnaen. Jalannya sidang pencabulan anak dengan terdakwa Panirin, warga lingkungan 10 Ngunut ini dilaksanakan di ruang sidang Cakra dengan Jaksa Penuntut Umum Dwi Warastuti.
Ketua RPAPartai Perindo Jeannie Latumahina bersama dengan anggota RPA Perindo Tulungagung dengan seksama mengamati jalannya persidangan tersebut. Terdakwa Panirin diketahui melakukan beberapa kali aksi bejat pencabulan kepada korban.
JPU Dwi Warastuti menuntut kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara. ”Kami sangat mengapresiasi dan juga berharap kejadian ini nantinya tidak akan pernah terjadi lagi," ujar Jeannie Latumahina.
(ams)