Pelaku Pencabulan di Tulungagung Dituntut 11 Tahun Penjara, Ini Respons RPA Perindo

Kamis, 27 Juli 2023 - 12:55 WIB
loading...
Pelaku Pencabulan di...
Ketua RPA Perindo Jeanni Latumahina mendatangi Polres Tulungagung bersama dengan dua orang pengurus RPA Tulungagung disambut Kanit PPA Polres Tulungagung, Iptu Retno. Foto: iNewsTV/Anang Agus Faisal
A A A
TULUNGAGUNG - RPA Perindo menghadiri sidang tuntutan putusan terhadap terdakwa pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Rabu 26 Juli 2023. Dalam sidang ini, pelaku dituntut 11 tahun penjara.

Adapun sidang tertutup ini dipimpin oleh hakim ketua Nanang Iskandar Zulkarnaen. Jalannya sidang pencabulan anak dengan terdakwa Panirin, warga lingkungan 10 Ngunut ini dilaksanakan di ruang sidang Cakra dengan Jaksa Penuntut Umum Dwi Warastuti.



Ketua RPAPartai Perindo Jeannie Latumahina bersama dengan anggota RPA Perindo Tulungagung dengan seksama mengamati jalannya persidangan tersebut. Terdakwa Panirin diketahui melakukan beberapa kali aksi bejat pencabulan kepada korban.



JPU Dwi Warastuti menuntut kepada terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara. ”Kami sangat mengapresiasi dan juga berharap kejadian ini nantinya tidak akan pernah terjadi lagi," ujar Jeannie Latumahina.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1894 seconds (0.1#10.140)