Dibayarkan 3 Bulan Sekali, Ini Jumlah Uang Bau untuk Warga Sekitar TPST Bantar Gebang
Rabu, 26 Juli 2023 - 05:58 WIB
loading...
A
A
A
Menurut dia, pemerintah daerah kini tengah melakukan percepatan pencairan agar warga segera mendapat haknya.
Baca: DKI Akan Bangun RDF dan Landfill Mining di TPA Bantar Gebang
Karena, meskipun status tanah dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI berkewajiban membayar kompensasi untuk ribuan keluarga yang tinggal di sekitar daerah Bantar Gebang sebagai ganti rugi dari dampak bau sampah.
Penerimaan kompensasi uang bau Bantar Gebang ini memang selalu menjadi isu hangat karena kerap menimbulkan polemik, sebab seringnya keterlambatan pembayaran di triwulan pertama oleh pemerintah.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Alimudin ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Menurutnya keterlambatan di triwulan pertama ini disebabkan oleh penetapkan bantuan kepada Kota Bekasi dalam rangka pemanfaatan lahan untuk TPST Bantar Gebang melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Pemberian kompensasi ini tentu bukan tanpa alasan, karena selain warga di sekitar TPST Bantargebang selalu disuguhi bau tidak sedap dari tumpukan sampah, juga berisiko mendapat gangguan kesehatan dari polusi udara.
Gas yang muncul dari tumpukan sampah yang mayoritas adalah sisa makanan ini didominasi oleh gas metana (CH4) dan karbondioksida (CO2). Gas yang terlepas dari tumpukan sampah ini dapat ditandai dengan bau busuk.
Baca: DKI Akan Bangun RDF dan Landfill Mining di TPA Bantar Gebang
Karena, meskipun status tanah dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI berkewajiban membayar kompensasi untuk ribuan keluarga yang tinggal di sekitar daerah Bantar Gebang sebagai ganti rugi dari dampak bau sampah.
Penerimaan kompensasi uang bau Bantar Gebang ini memang selalu menjadi isu hangat karena kerap menimbulkan polemik, sebab seringnya keterlambatan pembayaran di triwulan pertama oleh pemerintah.
Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Alimudin ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Menurutnya keterlambatan di triwulan pertama ini disebabkan oleh penetapkan bantuan kepada Kota Bekasi dalam rangka pemanfaatan lahan untuk TPST Bantar Gebang melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Pemberian kompensasi ini tentu bukan tanpa alasan, karena selain warga di sekitar TPST Bantargebang selalu disuguhi bau tidak sedap dari tumpukan sampah, juga berisiko mendapat gangguan kesehatan dari polusi udara.
Gas yang muncul dari tumpukan sampah yang mayoritas adalah sisa makanan ini didominasi oleh gas metana (CH4) dan karbondioksida (CO2). Gas yang terlepas dari tumpukan sampah ini dapat ditandai dengan bau busuk.
Lihat Juga :