Ayah Kandung Tega 2 Tahun Cabuli Dua Putri Kandungnya
loading...
A
A
A
MEDAN - Aksi tak bermoral tersangka ini akhirnya terbongkar setelah istrinya memergokinya berbuat mesum dengan salah seorang anaknya yang masih dibawah umur, Minggu (26/7/2020) sore kemarin.
Bak disambar petir disiang bolong, sang ibu berinisial SF (33) dibuat tercengang dengan apa yang dilihatnya. Sontak, SF berteriak dan memaki-maki MBM (42) suaminya. Setelah berembuk dengan keluarga, pria amoral itu akhirnya diseret ke Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).
(BACA JUGA: Usai TikTok, India Kembali Tendang Puluhan Aplikasi Buatan China)
Ia mengatakan dari pemeriksaan tersangka yang seharinya bekerja sebagai penjaga malam ini sudah berulang kali melakukan perbuatannya terhadap kedua putri kandungnya yakni N (10) dan K (9).
"Ayah kandungnya tersebut sejak 2 tahun yang lewat melakukan perbuatan cabul yang dilakukan pada saat ibu kandungnya tidak berada di rumah," ujar Martuasah.(BACA JUGA: Tragedi Muhammad Ali Intai Duel Mike Tyson vs Roy Jones di Usia 50)
Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Bak disambar petir disiang bolong, sang ibu berinisial SF (33) dibuat tercengang dengan apa yang dilihatnya. Sontak, SF berteriak dan memaki-maki MBM (42) suaminya. Setelah berembuk dengan keluarga, pria amoral itu akhirnya diseret ke Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Tersangka sudah ditahan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Selasa (28/7/2020).
(BACA JUGA: Usai TikTok, India Kembali Tendang Puluhan Aplikasi Buatan China)
Ia mengatakan dari pemeriksaan tersangka yang seharinya bekerja sebagai penjaga malam ini sudah berulang kali melakukan perbuatannya terhadap kedua putri kandungnya yakni N (10) dan K (9).
"Ayah kandungnya tersebut sejak 2 tahun yang lewat melakukan perbuatan cabul yang dilakukan pada saat ibu kandungnya tidak berada di rumah," ujar Martuasah.(BACA JUGA: Tragedi Muhammad Ali Intai Duel Mike Tyson vs Roy Jones di Usia 50)
Akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 82 ayat (1),(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
(vit)