Soal Kasus Pemerkosaan Disabilitas di Bandung, RPA Perindo: Sangat Berlarut-larut

Senin, 24 Juli 2023 - 15:47 WIB
loading...
Soal Kasus Pemerkosaan...
John Binsar Simalango (kiri), pendamping NSF, disabilitas korban pemerkosaan di Kota Bandung. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyesalkan penanganan kasus pemerkosaan yang menimpa seorang disabilitas di Kota Bandung berinisial NSF.

Sedianya, NSF dijadwalkan akan melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung Senin (24/7/2023).

Pendamping NSF yang juga bacaleg Partai Perindo dari daerah pemilihan (dapil) 3 Kota Bandung, John Binsar Simalango menjelaskan, adanya BAP ulang ini dikarenakan saat proses BAP yang pertama, saksi korban tidak didampingi oleh ahli disabilitas.



”Karena saksi korban ini kan punya keterbatasan dalam komunikasi jadi apa yang disampaikan oleh saksi korban harus ada yang menterjemahkan, itulah mengapa diperlukan ahli disabilitas,” kata John, Senin (24/7/2023).

Menurut John, hadirnya ahli disabilitas ini nantinya akan memperkuat keterangan yang telah disampaikan oleh saksi korban. ”Supaya lebih ada kekuatan jadi si saksi korban menyampaikan pada waktu itu tidak ada penerjemahnya siapa, ahlinya tidak ada,” ucapnya.

”Ibaratnya kalau misalkan orang yang tunarungu misalnya kalau menyampaikan dia gak bisa ngomong, kan ada yang menerjemahkan, nah penerjemah itulah yang didengar. Jadi menurut kita keterangan itu untuk memperkuat yang lalu,” tuturnya.



Kendati demikian, John menyayangkan jika agenda tersebut terpaksa harus dijadwalkan ulang. Sebab, ahli disabilitas yang akan didatangkan berhalangan hadir.

”Jadi pada hari ini seharusnya saksi korban itu diminta keterangan kembali untuk memastikan lagi dulu BAP yang sudah ada itu dengan didampingi ahli disabilitas, tapi sayangnnya beliau berhalangan karena sakit jadi akan di jadwalkan ulang ke pekan depan," tuturnya.

John mengaku kecewa kasus ini tak kunjung tuntas hingga hampir dua tahun lamanya. Meski prosesnya berjalan lambat, RPA Perindo yang dikenal gigih dalam memperjuangkan perlindungan hak perempuan dan anak itu akan terus mengawal kasus tersebut.



”Kita sangat menyayangkan sebenarnya ini sampe berlarut-larut sekian lama berarti hampir 2 tahun. Kita akan pantau terus, kita akan meminta mereka-mereka yang punya kepentingan di sini untuk secara profesional melakukan tugas mereka,” ungkapnya.

”RPH akan mendorong ini supaya cepat untuk di P21 dan pengadilan lalu pelakunya bisa mendapatkan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku,” tandasnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)