Padamkan Api di RS Hermina Depok, 12 Mobil Damkar dan 62 Personel Dikerahkan
Minggu, 23 Juli 2023 - 06:16 WIB
loading...
Sebanyak 12 unit mobil pemadam kebakaran dan 60 personel dikerahkan untuk memadamkan api di lantai 5 Rumah Sakit Hermina Depok pada Sabtu (22/7/2023). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 12 unit mobil pemadam kebakaran dan 60 personel dikerahkan untuk memadamkan api di lantai 5 Rumah Sakit (RS) Hermina Depok , Sabtu (22/7/2023). Hal ini dikatakan oleh Kabid Pengendalian Operasional Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok, Welman Naipospos Hutauruk.
"12 unit kita kerahkan dari pos, UPT, dan Mako," ujar Welman, Minggu (23/7/2023) dini hari ketika dikonfirmasi awak media.
Welman mengungkapkan pihaknya baru mendapatkan laporan kebakaran sekitar Pukul 22.05 WIB dan sudah mulai memadamkan kebakaran di lokasi sekitar Pukul 22.15 WIB.
Baca juga: RS Hermina Depok Terbakar, Pasien Dievakuasi
"Sekitar Pukul 22.30 WIB api berhasil dipadamkan dan pukul 00.00 WIB seluruh personel dan unit kembali ke pos masing-masing," terangnya.
Ia juga menyebutkan seluruh pasien RS berhasil dievakuasi ke point assembbly (titik kumpul).
"Luas objek yang terbakar adalah pantry (dapur) dengan ukuran 3x6 meter persegi. Penyebab kebakaran dari bagian pantry ini masih dalam penyelidikan pihak berwenang," pungkasnya.
"12 unit kita kerahkan dari pos, UPT, dan Mako," ujar Welman, Minggu (23/7/2023) dini hari ketika dikonfirmasi awak media.
Welman mengungkapkan pihaknya baru mendapatkan laporan kebakaran sekitar Pukul 22.05 WIB dan sudah mulai memadamkan kebakaran di lokasi sekitar Pukul 22.15 WIB.
Baca juga: RS Hermina Depok Terbakar, Pasien Dievakuasi
"Sekitar Pukul 22.30 WIB api berhasil dipadamkan dan pukul 00.00 WIB seluruh personel dan unit kembali ke pos masing-masing," terangnya.
Ia juga menyebutkan seluruh pasien RS berhasil dievakuasi ke point assembbly (titik kumpul).
"Luas objek yang terbakar adalah pantry (dapur) dengan ukuran 3x6 meter persegi. Penyebab kebakaran dari bagian pantry ini masih dalam penyelidikan pihak berwenang," pungkasnya.
Lihat Juga :