DKI Akan Perketat Protokol Kesehatan Covid-19 di Perkantoran
Selasa, 28 Juli 2020 - 15:08 WIB
loading...
Sejumlah perkantoran di Jakarta disebut menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.Dok
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah perkantoran di Jakarta disebut menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Pemprov DKI Jakarta pun akan memperketat pengawasan protokol kesehatan Covid-19 .
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini bersama Dinas Kesehatan dan stakeholder lainnya tengah mengevaluasi terjadinya penyebaran Covid-19 di perkantoran. Menurutnya, banyak perkantoran yang kurang disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19. Padahal, semua alat protokol kesehatan Covid-19 telah tersedia.
"Ada alat protokol kesehatan Covid-19 tapi banyak yang lupa menggunakannya. Kami akan terus memperketat pengawasannya," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (28/7/2020). (Baca: Perkantoran Klaster Baru Covid-19, Dekan UI: Karyawan Abai saat Berinteraksi)
Andri menjelaskan, memperketat aturan pencegahan penularan Covid-19 di perkantoran bukan berarti Pemprov DKI kembali membatasi sektor-sektor yang beroperasi. Menurutnya, tidak ada masalah apabila sektor perkantoran yang dibuka pada masa PSBB transisi ini mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku di perkantoran. "Kami masih menunggu hasil temuan dilapangan hang akan dijadikan bahan evaluasi pengawasan," pungkasnya.
Sementara itu Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat sebanyak 68 perkantoran menjadi klaster penyebaran Covid-19. Dari 68 perkantoran tersebut, sedikitnya ada 440 kerja yang diisolasi lantaran positif. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia menjelaskan, 68 perkantoran itu merupakan data akumulasi sejak PSBB diberlakukan hingga Minggu, 26 Juli 2020 lalu. "Jadi saat ini sudah ada kantor yang bersih dari Covid-19. Karena begitu ada yang kena, kita langsung reaktif," ungkapnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat ini bersama Dinas Kesehatan dan stakeholder lainnya tengah mengevaluasi terjadinya penyebaran Covid-19 di perkantoran. Menurutnya, banyak perkantoran yang kurang disiplin terhadap protokol kesehatan Covid-19. Padahal, semua alat protokol kesehatan Covid-19 telah tersedia.
"Ada alat protokol kesehatan Covid-19 tapi banyak yang lupa menggunakannya. Kami akan terus memperketat pengawasannya," kata Andri Yansyah saat dihubungi, Selasa (28/7/2020). (Baca: Perkantoran Klaster Baru Covid-19, Dekan UI: Karyawan Abai saat Berinteraksi)
Andri menjelaskan, memperketat aturan pencegahan penularan Covid-19 di perkantoran bukan berarti Pemprov DKI kembali membatasi sektor-sektor yang beroperasi. Menurutnya, tidak ada masalah apabila sektor perkantoran yang dibuka pada masa PSBB transisi ini mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang berlaku di perkantoran. "Kami masih menunggu hasil temuan dilapangan hang akan dijadikan bahan evaluasi pengawasan," pungkasnya.
Sementara itu Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat sebanyak 68 perkantoran menjadi klaster penyebaran Covid-19. Dari 68 perkantoran tersebut, sedikitnya ada 440 kerja yang diisolasi lantaran positif. Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia menjelaskan, 68 perkantoran itu merupakan data akumulasi sejak PSBB diberlakukan hingga Minggu, 26 Juli 2020 lalu. "Jadi saat ini sudah ada kantor yang bersih dari Covid-19. Karena begitu ada yang kena, kita langsung reaktif," ungkapnya.
Lihat Juga :