Dilaporkan Tetangga karena Judi Togel, Pemuda di Kebumen Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
SEMARANG - Sat Reskrim Polres Kebumen kembali mengamankan pemuda berinisial BS (36), warga Desa Wonotirto, Kecamatan Karanggayam, Kebumen, Jateng, karena diduga menggelar praktik perjudian togel hongkong.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga sekitar. Tersangka ditangkap Rabu (22/7/2020) malam di rumahnya di Karanggayam.
"Modusnya tersangka menggelar judi togel hongkong secara online. Selanjutnya orang-orang bisa beli nomor padanya," ungkap AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi saat press release, Selasa (28/7/2020).
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya buku tulis rekapan pembelian togel hongkong, dua lembar sobekan kertas pembelian togel hongkong dan satu unit HP merk Vivo serta uang tunai sebesar Rp240.000. Polisi telah mengamankan barang bukti di dalam rumahnya.
Rudy menyatakan, pihaknya saat ini tengah gencar memerangi perjudian di Kebumen. Warga masyarakat diimbau untuk tidak menggelar perjudian dalam bentuk apapun.
"Kepada warga masyarakat, jika melihat ada praktik perjudian bisa melaporkan ke Polres Kebumen. Sekecil apapun laporan akan kami tindaklanjuti," pintanya. (Baca juga: DKK Salatiga Uji Coba Pembukaan Pelayanan Posyandu)
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Baca juga: Cegah Kerumunan, Ditlantas Polda DIY Luncurkan Program SIM Masuk Desa)
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan warga sekitar. Tersangka ditangkap Rabu (22/7/2020) malam di rumahnya di Karanggayam.
"Modusnya tersangka menggelar judi togel hongkong secara online. Selanjutnya orang-orang bisa beli nomor padanya," ungkap AKBP Rudy didampingi Kasat Reskrim AKP Mardi saat press release, Selasa (28/7/2020).
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya buku tulis rekapan pembelian togel hongkong, dua lembar sobekan kertas pembelian togel hongkong dan satu unit HP merk Vivo serta uang tunai sebesar Rp240.000. Polisi telah mengamankan barang bukti di dalam rumahnya.
Rudy menyatakan, pihaknya saat ini tengah gencar memerangi perjudian di Kebumen. Warga masyarakat diimbau untuk tidak menggelar perjudian dalam bentuk apapun.
"Kepada warga masyarakat, jika melihat ada praktik perjudian bisa melaporkan ke Polres Kebumen. Sekecil apapun laporan akan kami tindaklanjuti," pintanya. (Baca juga: DKK Salatiga Uji Coba Pembukaan Pelayanan Posyandu)
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Baca juga: Cegah Kerumunan, Ditlantas Polda DIY Luncurkan Program SIM Masuk Desa)
(boy)