Ayah Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Hukuman Mati
Kamis, 20 Juli 2023 - 17:44 WIB
loading...
A
A
A
Baca: Ayah Bunuh Anak Kandung di Depok Dituntut Hukuman Mati
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizky yang membunuh anak kandung berinisial K dan menganiaya istri di Jatijajar, Depok, dengan pidana mati. Hal itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, 14 Juni 2023 lalu.
Atas tuntan ini Rizky pun membacakan pledoi secara langsung di hadapan majelis hakim PN Depok. Dalam pembelaannya, Rizky mengaku telah menyesal melakukan perbuatan pidana tersebut.
Dia pun mengaku masih menyayangi dan mencintai sang istri. Rizky pun ingin kembali bersama sang istri, untuk merawat anak yang masih berumur 2 tahun yang masih memerlukan bimbingan, kasih sayang dan moral dari kedua orang tuanya
Rizky pun ingin mengubah kehidupannya ke arah yang lebih baik. Apalagi usianya masih 32 tahunyang tentunya masih masih punya cita-cita, dan masih sangat panjang kehidupan yang akan akan datang.
Sementara itu, penasihat hukum Rizky, Bambang mengatakan, upaya pledoi yang dibacakan setidaknya dapat meringankan hukuman.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizky yang membunuh anak kandung berinisial K dan menganiaya istri di Jatijajar, Depok, dengan pidana mati. Hal itu dibacakan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu, 14 Juni 2023 lalu.
Atas tuntan ini Rizky pun membacakan pledoi secara langsung di hadapan majelis hakim PN Depok. Dalam pembelaannya, Rizky mengaku telah menyesal melakukan perbuatan pidana tersebut.
Dia pun mengaku masih menyayangi dan mencintai sang istri. Rizky pun ingin kembali bersama sang istri, untuk merawat anak yang masih berumur 2 tahun yang masih memerlukan bimbingan, kasih sayang dan moral dari kedua orang tuanya
Rizky pun ingin mengubah kehidupannya ke arah yang lebih baik. Apalagi usianya masih 32 tahunyang tentunya masih masih punya cita-cita, dan masih sangat panjang kehidupan yang akan akan datang.
Sementara itu, penasihat hukum Rizky, Bambang mengatakan, upaya pledoi yang dibacakan setidaknya dapat meringankan hukuman.
Lihat Juga :