Ayah Pembunuh Anak Kandung di Depok Divonis Hukuman Mati
Kamis, 20 Juli 2023 - 17:44 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki terdakwa pembunuhan anak kandungnya. Foto/MPI/Dok
A
A
A
DEPOK - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki (31) pada Kamis (20/7/2023). Rizky merupakan terdakwa pembunuhan terhadap anak kandungnya K (11).
"Iya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera.
Alfa mengapresiasi putusan tersebut karena dinilai sejalan dengan tuntutan jaksa, yang telah membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
"Filosofi pemidanaan vonis mati dan tuntutan mati terhadap terdakwa bukan sebagai bentuk pembalasan, melainkan sebagai upaya pencegahan dan perlindungan negara terhadap masyarakat agar tindak pidana serupa tidak terulang di masa mendatang," ujarnya.
"Vonis hukuman mati ini juga didasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang sejalan dengan tuntutan Jaksa," ucapnya.
"Iya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera.
Alfa mengapresiasi putusan tersebut karena dinilai sejalan dengan tuntutan jaksa, yang telah membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
"Filosofi pemidanaan vonis mati dan tuntutan mati terhadap terdakwa bukan sebagai bentuk pembalasan, melainkan sebagai upaya pencegahan dan perlindungan negara terhadap masyarakat agar tindak pidana serupa tidak terulang di masa mendatang," ujarnya.
"Vonis hukuman mati ini juga didasarkan pada pertimbangan majelis hakim yang sejalan dengan tuntutan Jaksa," ucapnya.
Lihat Juga :