Rebutan Hak Asuh, Duda di Bengkulu Tega Tabrak Mantan Istri hingga Luka-luka
loading...
A
A
A
Usai menabrak, jelas Yunnan, terduga pelaku langsung kabur bersama anak mereka setelah masyarakat setempat ramai di lokasi kejadian. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Mapolres Bengkulu Utara.
”Terduga pelaku tidak terima jika hak asuh anak mereka jatuh ke mantan istrinya. Terduga pelaku menabrak korban dengan sepeda motor yang dikendarainya,” kata Yunnan, Rabu (19/7/2023).
Saat ini, terduga pelaku telah ditangkap. Terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
”Terduga pelaku tidak terima jika hak asuh anak mereka jatuh ke mantan istrinya. Terduga pelaku menabrak korban dengan sepeda motor yang dikendarainya,” kata Yunnan, Rabu (19/7/2023).
Saat ini, terduga pelaku telah ditangkap. Terduga pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.
(ams)