Tersangka KDRT di Serpong Pernah Terjerat Kasus Narkoba, Buka-bukaan soal Barang Bukti

Rabu, 19 Juli 2023 - 07:12 WIB
loading...
A A A
Jumlah barang bukti itu berbeda jauh dibandingkan dengan yang dirilis Polres Metro Tangerang Kota yakni sebanyak 2.342 butir pil ekstasi.

"Jadi, 7 kapsul warna hijau dan kuning hijau itu sama-sama metamfetamin, sama-sama narkotika golongan 1. Terdakwa di sini hanya terbukti melakukan tindak pidana tidak melapor adanya tindak pidana narkotika. Diputus 7 bulan, jadi tidak benar kalau ribuan butir, tidak benar," ucapnya.

Arief menuturkan putusan itu dibacakan pada 1 Desember 2021. Arief mengaku harus mengingat kembali perkara tersebut karena banyak perkara di PN Tangerang.

"Ini putusan tanggal 1 Desember 2021. Kalau perkara tidak ditanya tidak tahu juga saya, ini saja baru saya buka. Karena perkara ada banyak ribuan, bagaimana hafal satu per satu," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus KDRT, polisi awalnya tak menahan Budyanto meski berstatus sebagai tersangka. Sebab, Budyanto dijerat dengan Pasal 44 ayat 4 UU KDRT yang ancaman hukumannya hanya 4 bulan penjara.

Namun polisi meralat jeratan hukum yang disematkan kepada Budyanto setelah ramai diberitakan. Polres Kota Tangerang Selatan mengubahnya menjadi Pasal 44 ayat 1 UU KDRT. Dalam pasal itu Budyanto terancam lima tahun penjara. Kini, Budyanto telah ditahan dan dijerat dengan pasal Pasal 44 ayat 1 UU KDRT. Hasil pemeriksaan cek urin dia positif narkoba.

"Perlu rekan ketahui, tersangka ini (Budyanto) setelah kita lakukan cak urin postif narkoba metamfetamin (sabu). Mungkin tersangka saat melakukan penganiayaan sedang terpengaruh narkoba," kata Kapolres Tangsel AKBP Faisal Febrianto.

Saat ini korban KDRT berinisial TM tengah dirawat intensif di RS Kramat Jati, Jakarta Timur. Dia mengalami trauma setelah dianiaya sampai babak belur. Sedangkan, kondisi kehamilannya dipastikan baik-baik saja.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Evan Marvino Bantah...
Evan Marvino Bantah Tudingan KDRT Terhadap Istri: Tidak Ada Pemukulan
Polda Metro: Barang...
Polda Metro: Barang Bukti Kasus Roy Suryo Sudah Diuji Lab oleh Lembaga Tersertifikasi
Rekomendasi
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
PLN EPI Dorong Bioenergi...
PLN EPI Dorong Bioenergi Jadi Motor Diversifikasi Energi Nasional
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
Infografis
Ini Tersangka Serangan...
Ini Tersangka Serangan Mobil yang Tewaskan 15 Orang di AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved