KA Brantas Tabrak Truk di Malam 1 Suro, Daops 7 Madiun Pastikan Penumpang Selamat

Rabu, 19 Juli 2023 - 01:15 WIB
loading...
KA Brantas Tabrak Truk...
Warga ramai-ramai mendatangi lokasi tabrakan Kereta Api (KA) Brantas, dengan truk di Kota Semarang. Foto/MPI/Eka Setiawan
A A A
BLITAR - Kereta Api (KA) Brantas, relasi Pasar Senen-Blitar, mengalami tabrakan dengan truk di Kota Semarang, Jateng, saat malam satu suro. Titik lokasi tabrakan, berada di antara Stasiun Jerakah-Semarang Poncol.

Baca juga: Malam 1 Suro, KA 112 Brantas Tabrak Truk dan Meledak di Semarang

Akibat trabakan tersebut, sempat terjadi ledakan dan mengakibatkan lokomotif KA Brantas terbakar. Tabrakan ini, juga membuat jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol tidak bisa dilintasi KA, karena masih proses evakuasi truk dan KA.



Manager Humas KAI Daops 7 Madiun, Supriyanto dalam keterangan persnya mengatakan, saat ini tim dari Daops 4 Semarang sedang melakukan penangan dan evakuasi. "Informasi yang kami terima, kobaran api yang membakar lokomotif sudah berhasil dipadamkan. Untuk rangkaian kereta sudah berhasil ditarik mundur menuju Stasiun Jerakah," ungkapnya.

Baca juga: Sumur Amber Blitar Mulai Dibanjiri Pelaku Ritual Malam 1 Suro

Tabrakan antara KA Brantas dengan truk tersebut, terjadi di perlintasan sebidang (JPL 6) di Km 1+523. Insiden tabrakan KA Brantas dengan truk itu, sempat terekam kamera. Terlihat truk tronton terseret laju kereta api, lalu muncul kobaran api saat terjadi benturan keras.

Menurut Supriyanto, KA 112 Brantas membawa empat kereta kelas eksekutif, enam kereta kelas ekonomi, dan satu kereta pembangkit. Dalam insiden tabrakan tersebut, masinis dan asisten masinis selamat.

KAI menyampaikan permohonan maaf atas adanya gangguan perjalanan KA yang terjadi. Tim KAI Daops 4 Semarang, kata Supriyanto saat ini terus melakukan berbagai upaya normalisasi di jalur KA, agar perjalanan KA kembali normal.

Baca juga: Mencekam! Begini Penampakan Tabrakan KA Brantas Vs Truk di Semarang

PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan, dan peran optimal seluruh pemangku kebijakan, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu, dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Menhub soal Sinyal Hijau...
Menhub soal Sinyal Hijau Sebelum Argo Bromo Tabrak KRL: Masih Didalami
KNKT Ungkap KA Argo...
KNKT Ungkap KA Argo Bromo Dapat Sinyal Hijau di Stasiun Bekasi Sebelum Tabrak KRL
Sopir Taksi Green SM...
Sopir Taksi Green SM Ditetapkan Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
KNKT: Masinis Argo Bromo...
KNKT: Masinis Argo Bromo Sempat Ngerem' 1,3 Km Sebelum Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur
Taksi Online Pemicu...
Taksi Online Pemicu Kecelakaan KA di Stasiun Bekasi Timur Belum Jalani Maintenance
Road To Kilau Raya Kota...
Road To Kilau Raya Kota Semarang : Siap Hadirkan Pesta Rakyat Spektakuler di Lapangan Pancasila Simpang Lima
Kereta Tabrak Bus di...
Kereta Tabrak Bus di Thailand, 8 Orang Tewas
Menhub Absen, Komisi...
Menhub Absen, Komisi V DPR Tunda Raker Bahas Tragedi Bekasi Timur
Rekomendasi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Penggunaan Ponsel di...
Penggunaan Ponsel di Atas Pukul 7 Malam Sebabkan Gangguan Tidur
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved