KA Brantas Tabrak Truk di Malam 1 Suro, Daops 7 Madiun Pastikan Penumpang Selamat
Rabu, 19 Juli 2023 - 01:15 WIB
loading...
Warga ramai-ramai mendatangi lokasi tabrakan Kereta Api (KA) Brantas, dengan truk di Kota Semarang. Foto/MPI/Eka Setiawan
A
A
A
BLITAR - Kereta Api (KA) Brantas, relasi Pasar Senen-Blitar, mengalami tabrakan dengan truk di Kota Semarang, Jateng, saat malam satu suro. Titik lokasi tabrakan, berada di antara Stasiun Jerakah-Semarang Poncol.
Baca juga: Malam 1 Suro, KA 112 Brantas Tabrak Truk dan Meledak di Semarang
Akibat trabakan tersebut, sempat terjadi ledakan dan mengakibatkan lokomotif KA Brantas terbakar. Tabrakan ini, juga membuat jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol tidak bisa dilintasi KA, karena masih proses evakuasi truk dan KA.
Manager Humas KAI Daops 7 Madiun, Supriyanto dalam keterangan persnya mengatakan, saat ini tim dari Daops 4 Semarang sedang melakukan penangan dan evakuasi. "Informasi yang kami terima, kobaran api yang membakar lokomotif sudah berhasil dipadamkan. Untuk rangkaian kereta sudah berhasil ditarik mundur menuju Stasiun Jerakah," ungkapnya.
Baca juga: Sumur Amber Blitar Mulai Dibanjiri Pelaku Ritual Malam 1 Suro
Tabrakan antara KA Brantas dengan truk tersebut, terjadi di perlintasan sebidang (JPL 6) di Km 1+523. Insiden tabrakan KA Brantas dengan truk itu, sempat terekam kamera. Terlihat truk tronton terseret laju kereta api, lalu muncul kobaran api saat terjadi benturan keras.
Menurut Supriyanto, KA 112 Brantas membawa empat kereta kelas eksekutif, enam kereta kelas ekonomi, dan satu kereta pembangkit. Dalam insiden tabrakan tersebut, masinis dan asisten masinis selamat.
KAI menyampaikan permohonan maaf atas adanya gangguan perjalanan KA yang terjadi. Tim KAI Daops 4 Semarang, kata Supriyanto saat ini terus melakukan berbagai upaya normalisasi di jalur KA, agar perjalanan KA kembali normal.
Baca juga: Mencekam! Begini Penampakan Tabrakan KA Brantas Vs Truk di Semarang
PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan, dan peran optimal seluruh pemangku kebijakan, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu, dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," pungkasnya.
Baca juga: Malam 1 Suro, KA 112 Brantas Tabrak Truk dan Meledak di Semarang
Akibat trabakan tersebut, sempat terjadi ledakan dan mengakibatkan lokomotif KA Brantas terbakar. Tabrakan ini, juga membuat jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol tidak bisa dilintasi KA, karena masih proses evakuasi truk dan KA.
Manager Humas KAI Daops 7 Madiun, Supriyanto dalam keterangan persnya mengatakan, saat ini tim dari Daops 4 Semarang sedang melakukan penangan dan evakuasi. "Informasi yang kami terima, kobaran api yang membakar lokomotif sudah berhasil dipadamkan. Untuk rangkaian kereta sudah berhasil ditarik mundur menuju Stasiun Jerakah," ungkapnya.
Baca juga: Sumur Amber Blitar Mulai Dibanjiri Pelaku Ritual Malam 1 Suro
Tabrakan antara KA Brantas dengan truk tersebut, terjadi di perlintasan sebidang (JPL 6) di Km 1+523. Insiden tabrakan KA Brantas dengan truk itu, sempat terekam kamera. Terlihat truk tronton terseret laju kereta api, lalu muncul kobaran api saat terjadi benturan keras.
Menurut Supriyanto, KA 112 Brantas membawa empat kereta kelas eksekutif, enam kereta kelas ekonomi, dan satu kereta pembangkit. Dalam insiden tabrakan tersebut, masinis dan asisten masinis selamat.
KAI menyampaikan permohonan maaf atas adanya gangguan perjalanan KA yang terjadi. Tim KAI Daops 4 Semarang, kata Supriyanto saat ini terus melakukan berbagai upaya normalisasi di jalur KA, agar perjalanan KA kembali normal.
Baca juga: Mencekam! Begini Penampakan Tabrakan KA Brantas Vs Truk di Semarang
PT KAI mengimbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan, dan peran optimal seluruh pemangku kebijakan, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu, dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :